Sukses

Dirjen Dukcapil Tegaskan Tak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP

Transgender yang merekam data e-KTP dan KK akan tetap tercatat menggunakan nama aslinya.

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan terkait dalam membantu para transgender membuat e-KTP dan KK. Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak adanya kolom jenis kelamin bertuliskan transgender di e-KTP.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021).

Menurut Zudan, transgender yang merekam data e-KTP dan KK akan tetap tercatat menggunakan nama aslinya. Baik jenis kelamin dan nama, hanya dapat diubah melalui proses persidangan.

"Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," lanjutnya.

Dukcapil sendiri pro-aktif membantu dan memudahkan pembuatan e-KTP transgender sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP, juga Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Seperti BPJS dan bantuan sosial.

"Sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati," Zudan menandaskan.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa Kemendagri berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Terutama KTP elektronik (e-KTP), kartu keluarga dan akta kelahiran.

Dia menegaskan setiap penduduk Warga Negara Indonesia berhak atas semua pelayanan publik dasar tanpa diskriminasi. Hal ini juga berlaku bagi kaum transgender yang kerap dipandang sebagai warga marginal dan terpinggirkan dari pergaulan masyarakat.

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," katanya, Sabtu (24/4/2021).

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, kata Zudan, Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut. Jika datanya cocok, Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengurusan Secara Online

Zudan pun sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via WhatsApp di Dinas Dukcapil setempat.

"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," kata Dirjen Zudan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.