Sukses

DPR: Berikan Pemahaman yang Tepat ke Masyarakat soal Larangan Mudik Agar Bisa Dimengerti

Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat meminta pemerintah memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait larangan mudik.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat meminta pemerintah memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait larangan mudik. Sehingga dapat lebih fokus menjalankan protokol kesehatan dan tidak ada yang mencoba mudik lebih awal.

"Pelarangan mudik mulai 6-17 Mei, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 Mei atau sesudah 17 Mei bisa pulang kampung sebagaimana kondisi normal sehingga menimbulkan peningkatan jumlah kerumunan di titik-titik mudik," kata Toriq di Jakarta, Sabtu (24/4/2021), seperti dikutip dari Antara.

Toriq mengatakan pemerintah seharusnya terus memberikan sosialisasi terkait larangan mudik pada 6-7 Mei agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan.

Ia pun mengimbau masyarakat terus berikhtiar mematuhi protokol kesehatan pada bulan puasa dan jangan pernah lelah berdoa agar pandemi segera usai.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi pada masa sebelum, selama, dan sesudah peniadaan mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang pada 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita mengatakan pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tekan Pergerakan Penduduk

Sesuai yang disampaikan oleh Satgas COVID-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Menurut dia, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

"Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti yang sempat terjadi pascalibur panjang beberapa bulan terakhir," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.