Sukses

Pemprov DKI Kirim 100 Duta Imam Tarawih Terseleksi ke 400 Masjid di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta bersama Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta serta Lembaga Bahasa dan Ilmu Alquran (LBIQ) DKI Jakarta mengutus 100 Duta Imam Tarawih hafidz Qur’an terseleksi ke 400 masjid di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta bersama Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta serta Lembaga Bahasa dan Ilmu Alquran (LBIQ) DKI Jakarta mengutus 100 Duta Imam Tarawih hafidz Qur’an terseleksi ke 400 masjid di Jakarta.

"Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah mengadakan kegiatan Duta Imam Tarawih hafidz Qur’an terseleksi. Dari 591 orang yang mendaftar, yang lulus seleksi hanya 100 orang untuk ditempatkan di 400 masjid di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Zen, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021).

Lebih lanjut, Zen menjelaskan, para Duta Imam Tarawih yang telah lolos seleksi ini sudah mengikuti pembekalan sejak tanggal 1-3 April 2021. Sebagian dari mereka sudah berpengalaman menjadi imam shalat di masjid luar negeri, juara MTQ nasional, dan internasional.

Selain itu, semua Duta Imam Tarawih tersebut juga telah divaksin COVID-19 pada 10 April 2021 untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh jamaah saat beribadah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Boleh Tarawih di Masjid

Adapun, kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat pelaksanaan ibadah tarawih ini telah diatur sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H.

"Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya dan semoga Allah SWT membalas usaha kita ini dengan pahala yang berlipat ganda," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Diketahui, pada bulan suci Ramadan tahun 2021 ini sudah diperbolehkan melaksanakan salat tarawih di masjid atau musala, meski dengan ketentuan jamaah sebanyak lima puluh persen dari kapasitas ruangan, serta wajib menjalankan protokol kesehatan selama ibadah berlangsung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.