Sukses

Pergub Perlindungan Pohon Terbit, DKI Targetkan Tanam 200 Ribu Pohon hingga 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Hal tersebut guna menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, pepohonan yang berada di Jakarta berperan sebagai solusi alami dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Yakni melalui penyerapan emisi, penurunan suhu hingga menciptakan lingkungan yang layak huni bagi warga.

"Sejak 2019, Pemprov DKI Jakarta telah menargetkan penambahan 200.000 pohon. Hingga saat ini telah ditanam total 70.880 pohon, terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove," kata Suzi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Dia mengatakan, melalui kebijakan tersebut penambahan 200 ribu pohon ditargetkan terpenuhi pada 2022.

Suzi mengatakan, penyusunan Pergub tersebut telah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia. Karena hal itu, dia mengharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlindungan Penebangan Pohon

Selain itu, Suzi juga menyatakan kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon.

"Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.