Sukses

Kapolsek Tebet hingga Dirjen Kemenkes Jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab

Majelis Hakim mengambil sumpah sembilan orang saksi fakta sebelum menjalani pemeriksaan di persidangan kasus Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). Duduk di kursi terdakwa eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum mendatangkan sembilan orang saksi.

Adapun nama-nama saksi yang diabsen oleh majelis hakim yakni Budi Cahyono (Kapolsek Tebet) Anom (Anggota Polri), Cecep Sutisna (Karyawan Swasta), Arifin (PNS Pemda DKI Jakarta), Setyanto, (Eks Lurah Petamburan atau PNS Pemda DKI).

Kemudian, Abda Ali (PNS Kemendagri), Darmiatul Qolbi alias Bobby (Karyawan Swasta), Endang Wiryanto, (PNS Pemda DKI), Muhammad Budi Hidayat (Pelaksana tugas Plt Dirjen P2P Kementerian Kesehatan).

Majelis Hakim mengambil sumpah sembilan orang saksi fakta sebelum menjalani pemeriksaan di persidangan kasus Rizieq Shihab.

"Sebelum memberikan keterangan semuanya disumpah dahulu sesuai agama yang dianut, silahkan berdiri," ujar hakim, Kamis (22/4/2021).

Hakim menuntut sumpah kesembilan orang saksi. "Ikuti kami, kalian yang bersumpah saya yang menuntun," ujar Hakim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Rizieq Shihab

Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rizieq Shihab melanggar kekarantinaan kesehatan.

Rizieq Shihab juga dituding melakukan penghasutan kepada jemaah untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.

Jaksa memiliki bukti berupa rekaman video CCTV milik PT Wahana Jaya Kirana pada Sabtu 14 November 2020 yang memperlihatkan kegiatan tersebut dihadiri ribuan orang.

Padahal, selama pandemi Covid-19 pemerintah telah membuat aturan terkait larangan berkerumun dan meminta masyarakat mematuhi prokes. Tapi, Rizieq Shihab bersama terdakwa lain tidak mengindahkan instruksi tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.