Sukses

Undang Mendag dan Mentan, KPK Bahas Kajian Tata Kelola Impor

KPK akan meminta penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan untuk memulai kajian tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam rapat pendahuluan (kick off meeting) terkait kajian yang akan dilakukan KPK pada 2021.

"Yaitu kajian tata kelola impor komoditas hortikultura dan kajian tata kelola buffer stock dalam penyediaan pangan: studi kasus Bulog," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Ipi mengatakan, nantinya KPK meminta penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan untuk memulai kajian tersebut. Menurut Ipi, kedua kementerian ini memiliki kewenangan terkait importasi dan pengelolaan pangan di Indonesia.

Rencananya, pertemuan itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendag dan Mentan Bakal Hadir

Sementara dari Kementerian Perdagangan akan dihadiri langsung oleh Mendag Muhammad Lutfi didampingi Irjen Didit Nurdiatmoko dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi. Dari Kementan hadir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan Kepala Badan Karantina Ali Jamil.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan, dan memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi, yang merupakan pelaksanaan tugas KPK sesuai pasal 6 huruf c dan pasal 9 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," kata Ipi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.