Sukses

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar

Bea Cukai secara aktif terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang salah satunya dilakukan dengan operasi pasar.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai secara aktif terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang salah satunya dilakukan dengan operasi pasar. Kegiatan pengawasan ini dilakukan petugas Bea Cukai dengan mengunjungi para pedagang eceran rokok di wilayah pengawasan kantor Bea Cukai di berbagai daerah. Selain memeriksa apakah terdapat rokok ilegal yang dijual para pedagang eceran, Bea Cukai juga memberikan pengetahuan terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan bahwa kegiatan operasi pasar yang dilakukan oleh unit vertikal Bea Cukai ini merupakan salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal.

“Dengan gencarnya pengawasan yang kita lakukan diharapkan berbanding lurus dengan penurunan peredaran rokok ilegal. Hal ini juga menjadi salah satu bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang tengah kami gencarkan,” ungkapnya.

Beberapa unit vertikal yang melakukan kegiatan operasi pasar antara lain Bea Cukai Wilayah Jawa Barat dengan target operasi di wilayah Cianjur. Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai juga mengingormasikan mengenai pentingnya menjual dan mengkonsumsi rokok yang legal demi kepentingan penerimaan negara.

Selain itu, Bea Cukai Samarinda juga melakukan operasi pasar serupa. Petugas melakukan pemeriksaan keabsahan pita cukai hasil tembakau ke toko kelontong yang menjual rokok. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan penjual terhadap ciri-ciri pita cukai ilegal dan memahami akibat penjualan rokok dengan pita cukai ilegal.

Operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya dijalankan secara mandiri. Bea Cukai Kudus turut menggandeng aparat penegak hukum, antara lain Satpol PP Kabupaten Pati, Kodim 0718/Pati, Polres Pati, dan Kejaksaan Negeri Pati. Kegiatan operasi pasar kali ini difokuskan pada Kecamatan Jaken dan Batangan Kabupaten Pati. Setelah melakukan penelusuran pada beberapa toko milik warga, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai. Sosialisasi terkait larangan penjualan rokok ilegal juga dilakukan oleh petugas pada kesempatan tersebut.

Dalam operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi, petugas berhasil mengamankan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.500 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.412.500,00. Bea Cukai Banyuwangi dalam kegiatan tersebut juga mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dampaknya dapat merugikan.

Rokok ilegal yang dijual murah juga meningkatkan potensi anak dibawah umur untuk mengkonsumsinya. Dampak kesehatan yang ditimbulkan juga sangat berbahaya.Peran masyarakat untuk mengawasi dan menekan peredaran hasil tembakau ilegal sangat penting. Untuk masyarakat yang menemukan hasil tembakau ilegal jangan ragu untuk laporkan kepada Bea Cukai.

Di wilayah Sulawesi, Bea Cukai Kendari bersama dengan Satpol PP Kabupaten Konawe melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di 15 titik operasi di wilayah Kabupaten Konawe. Sebelum terjun ke lapangan, Bea Cukai memberikan pengetahuan mengenai perbedaan pita cukai asli dan palsu kepada para pegawai Satpol PP. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menambah wawasan kepada para pegawai pemerintahan serta juga masyarakat mengenai rokok ilegal, sehingga jika menjumpai adanya rokok ilegal segera melaporkan kepada bea cukai terdekat agar segera di tindak lanjuti.

Selain melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan melakukan penertiban terhadap peredaran hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape. Selain melakukan pemeriksaan serta sosialisasi kepada pemilik toko dan grosir di wilayah Kendari dan Konawe, petugas yang turun juga lakukan pemeriksaan dengan cara memastikan bahwa rokok yang dijual pada toko - toko dan grosir adalah rokok yang dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan undang undang cukai.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini