Sukses

Dewan Pers Kembali Gelar Uji Kompetensi Wartawan di 34 Provinsi

Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan memfasilitasi uji kompetensi.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan memfasilitasi uji kompetensi. Kegiatan tersebut akan berlangsung di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Jamalul Insan menyampaikan, pada Februari hingga Maret 2021 lalu Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, telah melaksanakan UKW di 18 provinsi. Hasilnya, 896 peserta dinyatakan kompeten.

"Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan," tutur Insan dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Wakil Ketua Dewan Pers, Henry Ch Bangun mengatakan, tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat.

Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta. Namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta lantaran pandemi Covid-19.

"Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta," kata Henry.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Aturan

Kegiatan sertifikasi wartawan juga sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR pada awal Februari 2021.

Sesuai aturan Dewan Pers, tujuan sertifikasi wartawan antara lain meningkatkan kualitas dan profesionalitas, bagian dari sistem evaluasi kinerja oleh perusahaan, hingga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

Tidak ketinggalan, lanjut Henry, uji kompetensi wartawan bertujuan menjaga harkat dan martabat wartawan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

"Produk jurnalistik adalah karya intelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP), Kunjung Maseta sendiri membantah pihaknya akan melarang Dewan Pers melaksanakan uji kompetensi wartawan.

"Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," jelas Kunjung.

Lebih lanjut, wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi. Hal itu akan menjadi bukti bahwa mereka yang bekerja sudah memenuhi standar dan memegang teguh kode etik jurnalistik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.