Sukses

Minta Paspor Jozeph Paul Zhang Dicabut, Polri: Biar Tak Punya Kewarganegaraan

Status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron juga sudah dikeluarkan untuk Jozeph Paul Zhang yang akan dilanjutkan dengan pengajuan red notice ke Interpol.

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Hal tersebut dapat membuatnya kehilangan status kewarganegaraan alias menjadi stateless.

"Tadi koordinasi dengan Imigrasi, kita pertimbangkan. Kalau dia menjadi stateless kan bisa ke mana-mana, biar saja dulu," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Selain itu, lanjut Agus, status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron juga sudah dikeluarkan untuk Jozeph Paul Zhang yang akan dilanjutkan dengan pengajuan red notice ke Interpol.

"Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau, negara-negara yang masuk interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," kata Agus.

Berdasarkan informasi dari wikipedia, mereka yang stateless artinya tidak lagi mendapatkan perlindungan dari negaranya. Terlebih, kondisi stateless dapat berakibat retaknya hubungan diplomatik antara negara asal dengan negara yang ditinggalinya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polri Terbitkan DPO

Sebelumnya, Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Sudah diterbitkan DPO," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya masih menelusuri status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang. Sejauh ini, tidak ditemukan adanya permintaan pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI).

"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," tutur Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Menurut Agus, pihaknya juga sedang mengurus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Jozeph, untuk selanjutnya disampaikan ke interpol agar status red notice dapat dikeluarkan.

"Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," jelas Agus.

Polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.

"Iya sudah, kemarin," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.