Sukses

2 Kabar Terkini Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

Menurut Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim jaksa penyidik pada Direktur Jampidsus Kejagung memeriksa Kepala Grup Hukum Bank BCA terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asabri.

Menurut Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim jaksa penyidik pada Direktur Jampidsus Kejagung memeriksa Kepala Grup Hukum Bank BCA. Dia diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 10 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri," ujar Leonard dalam keteranganya, Selasa, 20 April 2021.

Selain itu, tim jaksa penyidik pada Direktur Jampidsus Kejagung juga menyita saham senilai Rp 45 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asabri, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

"Progres penyitaan tambah hari ini, penyitaan senilai Rp 45 miliar dalam bentuk saham," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Berikut 2 kabar terkini terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Periksa Kepala Grup Hukum Bank BCA dan 9 Saksi Lain

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Asabri, kali ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Grup Hukum Bank BCA.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan selain pemeriksaan yang dilakukan kepada Kepala Grup Hukum Bank BCA, penyidik juga memeriksa sembilan orang lainnya, sehingga total ada sepuluh saksi yang diperiksa.

"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 10 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Selasa, 20 April 2021.

Adapun kesepuluh orang yakni, GW selaku Kepala Grup Hukum Bank BCA, JAL selaku Pemilik Rekening Saham, WW selaku Nominee Tersangka JS (Jimmy Sutopo), DN selaku Nominee Tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) dan J selaku Karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi.

Selanjutnya, LVH selaku Nominee Tersangka JS, S selaku Nomine JS, S selaku Nominee Tersangka JS, BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT. Asabri dan FG selaku Nominee Tersangka HH (Heru Hidayat).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," ujar Leonard.

 

3 dari 4 halaman

Sita Saham Benny Tjokro Rp 45 Miliar

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita saham senilai Rp 45 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asabri, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

"Progres penyitaan tambah hari ini, penyitaan senilai Rp 45 miliar dalam bentuk saham," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Selasa, 20 April 2021.

Saham tersebut dibeli Benny Tjokro menggunakan nama orang lain (nominee). Menurut Febrie, Benny selalu menggunakan nama orang lain atau atas nama keluargannya dalam menyembunyikan aset-aset miliknya.

Seperti dilansir Antara, nilai saham saat disita sebesar Rp 45 miliar. Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham.

"Sahamnya sekitar Rp 45 miliar, belum dibekukan. Nanti kami koordinasi dengan OJK," kata Adriansyah.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejagung juga menyita aset Benny Tjokro berupa hotel di Batam, Kepulauan Riau.

Aset itu disita terkait kasus dugaan korupsi pada Pt Asabri yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 23,73 triliun.

 

(Cinta Islamiwati)

4 dari 4 halaman

Kasus Jiwasraya dan Asabri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.