Sukses

PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi

Sidang perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait hasil tes usap Covid-19 Rizieq Shihab di RS Ummi kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan kembali menggelar sidang perkara hasil tes usap atau swab test Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Sidang hari ini, Rabu (21/4/2021) masih digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Rabu, untuk pemeriksaan masih dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi.

Ada tiga terdakwa perkara hasil tes usap Covid-19 di RS Ummi yang disidangkan di PN Jaktim. Antara lain, perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat yang didakwa menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab.

Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes usap Covid-19 di RS Ummi dengan perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Mereka disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor

Diketahui, kasus dugaan kebohongan hasil tes usap ini bermula saat Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan swab test kepada Rizieq Shihab.

Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/ POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Rizieq Shihab kemudian didakwa menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3/2021).

Dalam sidang perdana Rizieq terkait kasus ini, Jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI'.

Dalam video itu, Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.

"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq dalam video tersebut.

Berdasarkan ucapan Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa eks pemimpin FPI tersebut telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.