Sukses

Kota Depok Masih Berada Pada Zona Orange Covid-19, Ini Sejumlah Ketentuan yang Dijalani

Pemerintah Kota Depok berupaya melakukan penekanan penyebaran COVID-19. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Pusat, Kota Depok masih berada pada zona orange atau status resiko sedang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok berupaya melakukan penekanan penyebaran COVID-19. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Pusat, Kota Depok masih berada pada zona orange atau status resiko sedang.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, data per tanggal 18 April 2021, skor Kota Depok berada pada nilai 2.

“Sebelumnya skor Kota Depok berada pada 2,11 kini menjadi 2,” ujar Dadang di Depok, Selasa (20/4/2021).

Dadang menjelaskan, status zonasi Kota Depok pada level risiko sedang atau zona orang telah berlangsung selama 13 minggu. Untuk menekan penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Depok telah menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

“Selain itu, Pemerintah Kota Depok juga memperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 8.02/323/GT/2021,” terang Dadang.

Dadang mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok melakukan penerapan pembatasan pada dunia kerja yakni pemberlakuan 50 persen melakukan Work From Home maupun Work From Office. Penerapan protokol kesehatan baik dunia usaha, perkantoran, maupun pada aktivitas masyarakat.

“Kemudian kegiatan belajar mengajar di Kota Depok masih dilakukan secara online,” ucap Dadang.

Untuk restoran maupun rumah makan, lanjut Dadang masih melakukan pembatasan dengan daya tampung 50 persen dari total kapasitas pengunjung yang melakukan makan di tempat. Selain itu, jam operasional rumah makan maupun restoran masih dilakukan pembatasan dengan penerapan protokol kesehatan.

“Jam operasional masih diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB,” kata Dadang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Operasional Mal

Pembatasan operasional untuk mal maupun pusat perbelanjaan di Kota Depok masih diberlakukan, yakni hingga pukul 21.00 WIB. Begitupun dengan aktivitas masyarakat hanya sampai pukul 21.00 WIB. Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih dan kegiatan perayaan Idul Fitri.

“Pemerintah Kota Depok pun mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik untuk mencegah penularan COVID-19,” tutup Dadang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Depok