Sukses

3 Fakta Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Rio Reifan ditangkap atas temuan barang bukti narkoba jenis sabu di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Narkoba kembali menjerat selebritis Tanah Air. Aktor Rio Reifan, untuk keempat kalinya ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan aktor sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series ini.

"Polres Jakarta Pusat yang amankan," jelas Yusri, Selasa (20/4/2021).

Rio Reifan ditangkap atas temuan barang bukti narkoba jenis sabu di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin 19 April. 

Berikut fakta-fakta ditangkapnya aktor Rio Reifan atas kasus narkoba dihimpun dari Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Ditangkap di Rumahnya

Polres Jakarta Pusat mengamankan Rio Reifan di kediamannya, Jalan Otista, Jakarta Timur, pada Senin, 19 April 2021.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Betul," tutur Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

3 dari 4 halaman

2. Barang Bukti Sabu Diamankan

Yusri Yunus mengatakan, dari tangan Rio Reifan, polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Sabu," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Terkait info detailnya, belum banyak keterangan yang diberikan atas pengungkapan kasus tersebut. Namun, Yursi menjelaskan pihaknya akan segera merilis kasus ini besok, Rabu, 21 April

"Besok dirilis," jelas Yusri.

4 dari 4 halaman

3. Untuk Keempat Kalinya Ditangkap

Penangkapan kali ini merupakan yang keempat kalinya Rio Reifan harus berhapadan atas kasus narkoba. 

"Kalau tidak salah ini keempat kalinya ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2021). 

Sebelumnya, aktor Reifan pernah berurusan dengan polisi atas kasus narkoba  pada 2015 lalu. Saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.

Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.

 

Daffa Haiqal 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.