Sukses

KPK Usut Pengakuan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Diperas Rp 1 Miliar Sebelum OTT

Menurut Ali, oknum yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara hukum di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut pengakuan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang menyebut sempat diperas Rp 1 miliar oleh oknum yang mengaku dari lembaga antirasuah.

Pengakuan itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap proyek pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang terungkap Ajay diminta Rp 1 miliar untuk meredam operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK.

"Di persidangan, JPU KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa (Ajay) dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Atas kejadian yang dialami Ajay, Ali meminta masyarakat lebih berhati-hati dengan pihak yang mengaku sebagai pegawai dari lembaga antirasuah. Apalagi kalau oknum pegawai KPK itu mengancam dan memeras.

"Perlu juga kami sampaikan, masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan," kata Ali.

Menurut Ali, oknum yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara hukum di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering terjadi.

"Kami memastikan, dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi, dan tidak meminta fasilitas atau pun imbalan apa pun bentuknya kepada pihak yang ditemui," kata Ali.

Diberitakan, dalam sidang lanjutan perkara suap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Dikdik menjelaskan pengakuan Ajay soal adanya permintaan uang Rp 1 miliar tersebut.

"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku dari KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," kata Dikdik di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin, 19 April 2021.

Dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ajay ditangkap dalam operasi senyap bersama sembilan orang lainnya, yang merupakan pejabat Kota Cimahi dan pihak swasta, pada Jumat, 27 November 2020, pukul 10.40 WIB.

Dikdik pun menyebutkan Ajay memintanya agar uang itu dikumpulkan melalui iuran dari para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Cimahi.

"Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD untuk iuran sukarela," kata Dikdik.

Uang yang diminta itu, kata Dikdik, dikumpulkan kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Lalu, diserahkan kepada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay, bernama Yanti.

"Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti," tuturnya.

Dalam persidangan, Ajay sempat buka suara, menyebut nama orang KPK yang disebut-sebut memerasnya itu. "Roni," katanya. "Datang ke tempat saya mengaku orang KPK dengan segala indentitasnya," imbuh Ajay.

Menurut pengakuan Ajay, sempat terjadi negosiasi. Orang itu, kata Ajay, meminta Rp 500 juta. "Terkumpul hampir Rp 200 juta," kata Ajay.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Rp 1,6 Miliar

Diberitakan Walkot nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna didakwa menerima suap Rp1,6 miliar dari pengerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. Jaksa menyebut uang sebesar Rp 1,6 itu diberikan kepada Ajay dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.

Dalam dakwaan yang disebutkan jaksa, Ajay meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya. Awalnya, PT Mitra Medika Sejati yang merupakan induk dari RSU Kasih Bunda berencana melakukan pengembangan proyek pembangunan gedung B pada 2018. Perluasan proyek itu dengan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai. 

Dalam melaksanakan proyek tersebut, RSU Kasih Bunda diminta mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemkot Cimahi. Izin yang harus diajukan terdiri dari izin prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang nantinya ditandatangani oleh Ajay selalu Wali Kota Cimahi. 

Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.