Sukses

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelecehan Agama Hindu

Polda Bali memproses laporan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali terkait dugaan pelecehan Agama Hindu.

Liputan6.com, Jakarta Polda Bali memproses laporan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali terkait dugaan pelecehan Agama Hindu dan dugaan ujaran kebencian.

Diketahui dugaan pelecahan agama ini dilakukan oleh seorang dosen dari sebuah universitas swasta di Jakarta, Desak Darmawati terkait video ceramahnya yang membahas ritual agama Hindu kemudian menjadi viral di media sosial.

"Kami akan memberikan atensi yang sebaik-baiknya terhadap pengaduan masyarakat dan umat Hindu di Bali, terkait video yang viral dalam ucapan Desak Darmawati. Bila memungkinkan langsung dibuat LP," Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra seperti dilansir dari Antara, Selasa (20/4/2021).

Dia menuturkan, pihaknya sudah menerima delegasi PHDI Bali yang langsung meminta jajarannya menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk kasus dugaan pelecehan agama ini.

Karenanya, dengan sudah diproses hukum, dia meminta masyarakat tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua PHDI Bali Prof IGN Sudiana mengatakan sebelum melaporkan Darmawati, telah dilakukan diskusi dengan beberapa narasumber.

Mulai dari akademisi, anggota DPR RI Komisi III, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan Sulinggih, yang kemudian tetap meminta agar diproses hukum meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Bahwa PHDI akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta segera dapat ditindaklanjuti," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Ada Kasus Lagi

Sementara, Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta yang sempat diminta beraudiensi terhadap masalah ini, menurutnya langkah baik membawa ke proses hukum agar tidak hal-hal seperti ini.

"Jangan lagi ada menista agama apapun yang diakui di Indonesia, dibawah kebhinnekaan, semangat dan budaya gotong royong, saling asah saling asuh, bukan sebaliknya, saling menyakiti," kata dia.

Dia berharap dengan adanya laporan ini, masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses kepada polisi atau dalam hal ini Polda Bali.

Sudirta juga mengingatkan agar kejadian ini tak membuat umat Hindu memelihara kebencian. Justru harus semakin menghormati satu sama lain.

"Karena Hindu mengajarkan kedamaian, shanti, persaudaraan dan cinta kasih; tatwam asi, sikap emoh kekerasan, ahimsa," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.