Sukses

Ini Langkah KPU Pasca-Putusan MK Mengenai Pilkada Sabu Raijua

KPU melaksanakan rapat bersama KPU NTT dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Sabu Raijua 2020.

"Atas putusan tersebut KPU RI menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah strategis," kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Senin (19/4/2021), dikutip dari Antara.

Langkah strategis KPU yakni, melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.

Kemudian, memberikan supervisi pada KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Melaksanakan putusan MK dengan memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, penyediaan logistik pemilihan.

Serta, memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana dan khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut, yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentukan Tanggal Pemungutan Suara

Langkah strategis selanjutnya, meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialisasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

Terakhir, meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal pemungutan suara ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK, kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

"KPU RI mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua," ujar Dewa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.