Sukses

Hakim Pertanyakan Upaya Satpol PP Bogor Cegah Kerumunan Rizieq Shihab

Dalam sidang Rizieq Shihab kali ini, ada empat saksi yang dihadirkan jaksa, tiga di antaranya adalah dari Satpol PP Kabupaten Bogor

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua Suparman Nyompa menanyakan upaya dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor mencegah kerumunan yang terjadi saat acara yang dihadiri Rizieq Shihab saat peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah, Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.

Dalam sidang kali ini, ada empat saksi yang dihadirkan jaksa, tiga di antaranya adalah Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan.

Berawal dari Suparman yang menyakan kewenangan Agus selaku Kasatpol PP Kabupaten Bogor yang kala itu sedang melaksanalan work from home atau bekerja dari rumah, ketika acara kerumunan Rizieq Shihab itu berlangsung.

Agus pun menjawab, sudah mendelegasikan kewenangannya kepada bawahannya yakni Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto.

"Saya sudah mendelegasikan kewenangan ke pejabat tertinggi di lapangan," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

"Jadi di lapangan Kabid ini bisa ambil keputusan?," tanya hakim.

"Bisa," jawab Agus.

Karena telah diberikan delegasi, lalu Suparman menanyakan kepada Teguh yang telah diberikan delegasi kewenangan terkait upaya yang dilakukan untuk mencegah kerumunan pada acara tersebut.

"Kemudian karena saudara mendapatkan pendelegasian dari pimpinannya apakah ada langkah upaya nyata untuk masyarakat, ini harus dipaksa gitu harus putar balik. Ada upaya enggak melakukan itu? Misalkan dari Cianjur disuruh putar balik atau di Gadog? Supaya jangan terjadi kerumunan?" tanya hakim

"Tidak ada," jawab Teguh.

"Tidak, Jadi hanya imbauan saudara ke masyarakat mengimbau, apalagi kalau ada orang banyak, ya pasti dilanggar. Apalagi kalau disetop di palang suruh putar balik," ujar hakim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanyakan Koordinasi dengan Polri dan TNI

Hakim mempertanyakan kembali karena sudah melihat banyaknya massa apakah turut berkoordinasi dengan pihak TNI maupun Polri untuk mencegah terjadi kerumunan.

"Jadi pada waktu itu, karena melihat kondisi di lapangan sebelumnya kita juga tidak tahu kalau itu (bakal terjadi kerumunan) terjadi," jawab Teguh.

"Ya inikan sudah fakta bertambah-tambah terus namanya pimpinan harus cerdas lah di situ, melihat situasi. Tidak sembarang ditujuk pimpinan mestinya saudara yang ambil keputusan ini sudah tidak bisa dikendalikan," imbau hakim.

Menurutnya, langkah proaktif seharusnya dilakukan pihak Satpol PP karena acara di Megamendung bukanlah tindakan kejahatan. Sehingga sudah semestinya ada tindakan proaktif untuk mencegah kerumunan itu.

Selanjutnya, hakim mengkonfirmasi terkait jumlah anggota Satpol PP yang dikerahkan untuk pengamanan ketika di lokasi, guna mencegah kerumunan yang memicu pelanggaran protokol kesehatan.

"Ada 30 (petugas Satpol PP) dibagi empat pos," kata Teguh.

"Ya (berarti) sekitar 7 sampai 8 orang tidak mampu mengendalikan ya, kalau tidak mampu harusnya Anda meminta bantuan," tanya kembali hakim.

"Sudah kerja sama sebetulnya (TNI-Polri)," ucap Teguh.

Kemudian hakim kembali menanyakan apakah saat itu ada tindakan nyata dari TNI-Polri untuk bergabung dengan Satpol PP mengantisipasi kerumunan.

"Jalanan di palang (ditutup) misalnya (karena Megamendung) bahaya zona oranye. Ada dilakukan secara keras begitu, diputar balik," ucap hakim.

"Sebagian sudah ada penutupan jalur sebagian, simpang Gadog. Jadi roda dua paling banyak semua yang masuk. Kemudian ada massa berdatangan jalan kaki," tutur Teguh.

"Itulah harusnya saudara kan di lapangan managemennya tahu itu misalnya disebar (anggota) kan dicegat apalagi biasanya acara gini baju putih kan kelihatan bisa disetop disuruh suruh putar balik," tegas Hakim.

Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.