Sukses

Pakar Hukum: Perpres 7/2021 Respons Pemerintah Beri Rasa Aman dari Terorisme

Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Pakar hukum Hikmahanto Juwana menilai, keberadaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 ini menunjukkan respons cepat negara dalam menanggulangi terorisme demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

"Adanya Perpres Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah dan negara telah merespons untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu malam (18/4/2021).

Namun, kata dia, dalam penanganan teroris juga jangan hanya dilihat norma-normanya saja, tetapi juga perihal implementasinya.

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertema 'Refleksi Regulasi Anti Terorisme Ditinjau dari Stabilitas Keamanan Negara' yang digelar Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI), Minggu.

"Melihat hal ini perlu kiranya pemerintah mendorong sebuah sistem baru ataupun perbaikan sistem terkait dengan regulasi dan penanganan terorisme di Indonesia. Dimulai dari merefleksi dengan menganalisis regulasi sampai kepada tindakan penanggulangan terorisme," katanya dikutip dari Antara.

Sementara mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas mengatakan, regulasi penanganan terorisme di Indonesia sudah baik sehingga tinggal sosialisasi dan edukasi saja yang perlu digalakkan.

Sebab, enurut dia, pemberantasan terorisme itu bukan masalah undang-undang semata, tetapi juga persoalan kepekaan masyarakat sehingga perlu adanya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7/2021.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perlu Peran Masyarakat

Sedangkan pakar intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan, penanganan teroris tidak cukup hanya dilakukan melalui seminar, melainkan perlu adanya implementasi dari regulasi sehingga dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

"Beberapa regulasi antiterorisme sudah cukup dan baik, tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sektor, terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua IMMH UI Fahmi Zakky mengatakan perlu adanya refleksi regulasi antiterorisme dengan meninjau beberapa faktor internal dan eksternal serta menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

"Mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 28 Maret 2021," katanya.

3 dari 3 halaman

Aksi Lone Wolf Teroris Milenial di Mabes Polri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.