Sukses

Penilaian ICW Terhadap Kinerja Penegak Hukum Menindak Kasus Korupsi Periode 2020

Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya memberi nilai E terhadap kinerja penegak hukum dalam menindak kasus korupsi periode 2020.

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya memberi nilai E terhadap kinerja penegak hukum dalam menindak kasus korupsi periode 2020.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers virtual "Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020" pada Minggu (18/4/2021).

"Kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara umum hanya mencapai 20 persen atau berada pada peringkat E, yang mana peringkat E sangat buruk," kata Wana seperti dilansir dari Antara, Minggu (18/4/2021).

Jika dirinci, nilai E diberikan masing-masing kepada KPK dan Kepolisian RI. Sedangkan Kejaksaan Agung memperoleh C. Nilai tersebut berdasarkan analisis informasi yang berasal dari kanal institusi penegak hukum dan media massa dalam periode 1 Januari -31 Desember 2020.

Menurut Wana, nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen.

"Pada 2020, hanya ada 444 kasus yang ditangani penegak hukum dibanding dengan target penindakan kasus yaitu 2.225," ungkap dia.

ICW menjabarkan dari 444 kasus tersebut hanya ada 374 kasus baru (84,2 persen), pengembangan kasus sebanyak 55 (12,4 persen) dan Operasi Tangan Tangan (OTT) sebanyak 15 kasus (3,4 persen).

Adapun, sebanyak 875 jadi tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp18,6 triliun, nilai suap sebesar Rp86,5 miliar dan pungutan liar senilai Rp5,2 miliar.

Wana menuturkan, penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara tren cenderung menurun sejak 2015 yaitu ada 550 kasus hingga 2020 yang hanya 444 kasus, padahal nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, trennya cenderung meningkat.

"Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun semakin lemah dari segi pengawasan, kata Wana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Setiap Penegak Hukum

ICW pun merinci untuk Kejaksaan Agung sampai akhir 2020 sudah menangani 259 kasus dengan anggaran kasus mencapai Rp75,3 miliar. Sebagian besar kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dicatat pihaknya merupakan kasus baru yaitu sebanyak 222 kasus, selanjutnya pengembangan kasus sebanyak (34 kasus) dan OTT sebanyak 3 kasus.

"Kejaksaan juga institusi yang paling sering menangani kasus korupsi yang terjadi di BUMN, yakni sebanyak 16 dari 22 kasus yang disidik oleh penegak hukum," kata Wana.

Selanjutnya kinerja Kepolisian RI disebut oleh ICW menangani 170 kasus korupsi dengan target penanganan 1.539 kasus pada 2020 dengan anggaran Rp277 miliar.

"Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian RI sekitar 8 persen atau masuk dalam kategori E atau sangat buruk namun kami tidak ditemukan adanya informasi mengenai penggunaan anggaran penyidikan kasus korupsi," ungkap Wana.

Sebagian besar kasus yang ditangani oleh Kepolisian merupakan kasus baru ada 151 kasus, pengembangan kasus sebanyak 14 kasus dan OTT sebanyak 5 kasus.

Sedangkan kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 13 persen dari target sebanyak 120 kasus. "Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja KPK masuk dalam kategori E atau Sangat Buruk," kata Wana.

Sebagian besar penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK merupakan hasil OTT 7 kasus dan pengembangan 7 kasus, sedangkan kasus yang baru disidik pada 2020 hanya 1 kasus.

"Berdasarkan informasi dari situs website'KPK terdapat sebanyak 149 kasus korupsi yang disidik antara lain: 115 kasus perkara sisa tahun 2019 (carry over) dan 34 kasus lainnya disidik tahun 2020. Faktanya, ICW mencatat hanya 15 kasus yang disidik dengan tersangka sebanyak 75 orang," kata Wana.

Kasus yang dikembangkan oleh KPK diduga memiliki dua tujuan yaitu pertama akan dilanjutkan hingga tahap persidangan dan kedua kasus korupsi berpotensi untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintan Penghentian Penyidikan (SP3).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • ICW