Sukses

Polda Metro Jaya Akan Kandangkan Kendaraan yang Langgar Larangan Mudik

Selama penerapan larangan mudik, petugas yang di tempatkan di posko pengamanan bakal memfilter kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam nonstop.

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan. 

Apabila berani melanggar, kendaraan yang tertangkap akan dikandangkan sampai masa pelarangan mudik berakhir.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku, pihaknya akan menyiapkan 31 pos pengamanan yang tersebar di beberapa ruas jalan tol, arteri, dan jalur tikus untuk menghalangi para pemudik.

Selama penerapan larangan mudik, petugas yang ditempatkan di posko pengamanan bakal memfilter kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam nonstop.

"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," kata dia di Bekasi, Sabtu (17/4/2021).

Sambodo menyampaikan, kendaraan yang kedapatan melanggar kebijakan larangan mudik akan diberikan sanksi dengan putar balik.

"Nanti di sini ada posnya , semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia nggak punya SIKM kita putar balik," ucap dia.

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap ada Pasalnya 308 UULAJ. Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ. Kendaraan barang untuk nyangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkoordinasi dengan Dishub

Terkait hal ini, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.

"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain" tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.