Sukses

Komisi III DPR: Masyarakat Harus Ikut Awasi Satgas BLBI

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengajak masyarakat mengawasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bisa bekerja transparan dan akuntabel.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengajak masyarakat mengawasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bisa bekerja transparan dan akuntabel.

"Lebih jauh kita tunggu aksi dan hasil dari satgas secara nyata, bukan hanya langkah dan keputusan politik. Pemaknaan keputusan bukan hanya proses dan isnya, melainkan target dan hasil yang dicapai," kata Didik di Jakarta, Sabtu (17/4/2021).

Ia menilai pengelolaan keuangan negara harus secara transparan dan akuntabel sehingga siapa pun dan di mana pun yang mempunyai beban atas keuangan negara harus mempertanggungjawabkan dan mengembalikan uang rakyat tersebut.

Hal itu, menurut dia, termasuk hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan yang menerima BLBI.

Dia mengatakan niat dan langkah pemerintah tersebut bisa dianggap sebagai bagian dari political will dalam pengelolaan keuangan negara meskipun efektivitas dan optimalisasi masih banyak orang yang menyangsikan kemampuan pemerintah untuk menangani para obligor nakal yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Perlu Satgas BLBI

Apalagi melihat tugas/fungsi satgas dengan keanggotaannya, kata politikus Partai Demokrat itu, seharusnya fungsi tersebut telah melekat dan tanggung jawab secara kelembagaan di anggota satgas.

Oleh karena itu, menurut dia, logikanya tidak perlu Satgas BLBI untuk melakukan hal tersebut karena hanya tinggal mengoordinasikan lintas kementerian dan departemen.

"Namun, di sisi lain sebagian masyarakat menganggap pembentukan satgas tersebut adalah cara pandang yang keliru dan pergeseran paradigma dalam menangani kasus korupsi," katanya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Didik, penanganan kasus korupsi seolah-olah hanya upaya untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Namun, hal ini juga terkait dengan penegakan hukum, baik pencegahan maupun penindakan, untuk memberikan efek jera dan menciptakan budaya antikorupsi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.