Sukses

ICW Sebut Satgas BLBI Hanya Gimik Usai Sengkarut SP3 Sjamsul Nursalim

Menurut ICW, pembentukan Satgas BLBI tersebut bukan solusi efektif.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hanya gimik yang dilakukan pemerintah usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Menurut ICW, pembentukan satgas tersebut bukan solusi efektif.

"Terkait dengan lahirnya Keppres 6/21 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, lagi-lagi kembali menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merumuskan solusi efektif atas permasalahan yang ada saat ini," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (17/4/2021).

Dia menuturkan, untuk memulihkan ekonomi negara akibat tindak pidana, sejatinya pemerintah bukan membentuk sebuah satgas, melainkan mempercepat Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sebuah undang-undang (UU).

"Tugas pemerintah dan DPR yang mendesak untuk segera dikerjakan adalah mengundangkan RUU Perampasan Aset," kata Kurnia.

Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu senjata ampuh memproses aset-aset para obligor BLBI yang mengelabui negara pada masa lampau. Aset-aset itu nantinya dirampas untuk negara untuk memulihkan ekonomi negara akibat tindak pidana.

"Namun, alih-alih (RUU Perampasan Aset) itu dikerjakan, pemerintah justru membentuk tim yang sebenarnya belum terlalu klir secara konsep, tugas, dan kewenangannya. Selain itu, tim ini terkesan hanya gimik pasca-sengkarut penanganan BLBI di KPK," kata Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertanyakan Rincian Obligator

Selain itu, lanjut Kurnia, pemerintah belum merinci para obligor yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pada saat itu namun hingga kini belum mengembalikan pinjaman tersebut.

"Hingga saat ini pemerintah juga belum merinci siapa-siapa saja nama obligor BLBI yang diketahui masih memiliki utang ke pemerintah. Padahal isu itu penting untuk diketahui publik sebagai bentuk transparansi dari kerja pemerintah itu sendiri," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.