Sukses

KPK: Suap Masih Jadi Modus Pelaku Usaha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perilaku suap masih menjadi modus utama pelaku usaha di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perilaku suap masih menjadi modus utama pelaku usaha di Indonesia.

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin menyebut, berdasarkan data perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK yang melibatkan pelaku usaha, baik pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagian besar perilaku korupsi dari pelaku usaha itu berupa penyuapan.

"Berdasarkan data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Desember 2020, tercatat total 1.071 perkara, terdiri atas perilaku penyuapan sebanyak 704 perkara," ujar Aminudin dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).

Sementara perkara lainnya yang ditangani KPK sejak 2004 hingga 2020 yakni pengadaan barang dan jasa atau PBJ sebanyak 224 perkara, penyalahgunaan anggaran sebanyak 48 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 36 perkara, perizinan 23 perkara, pemerasan 26 perkara, dan merintangi proses penindakan KPK 10 perkara.

Aminudin mengatakan, sesuai Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.

Sementara, pada Pasal 12B ayat 2, kata Aminudin, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

"Suap merupakan tindak pidana bagi pemberi maupun penerima. Tapi, sanksi hukum tidak berlaku, jika penerima melaporkan kepada KPK," kata Aminudin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Pengusaha Ikuti Sertifikasi API

Aminudin mengingatkan, terkait pertanggungjawaban pidana korupsi oleh korporasi atau pelaku usaha, sejak empat tahun lalu sudah terbit Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

"KPK mendorong pelaku usaha mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) yang diadakan oleh KPK, serta mengaplikasikan sistem manajemen antisuap di internal perusahaan, dengan menggunakan prinsip ISO 37001 atau mengikuti pedoman KPK dalam Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK