Sukses

3 Pernyataan Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Usai Didakwa dalam Kasus Suap Ekspor Benur

Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, Edhy Prabowo menyatakan dirinya tidak bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantaasn Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap perizinan ekpor benih lobster atau benur sebesar Rp 25,7 milliar dari para eksportir.  

Hal ini diungkap oleh Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar Ali Fikri dalam dakwaannya, Kamis kemarin.

Salah satu aliran dana tersebut disebut berasal dari Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP).

Jaksa juga menjelaskan, Edhy Prabowo telah menerima USD 77 ribu melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Ali. 

Atas semua dakwaan jaksa, Edhy menyatakan dirinya tidak bersalah. 

Berikut sederet pernyataan Edhy Prabowo usai didakwa Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan suap perizinan ekpor di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Tidak Bersalah

Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy Prabowo menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ujar Edhy saat mengikuti sidang online dari Gedung KPK, Kamis, 15 April. 

 

 

3 dari 4 halaman

2. Tidak Ajukan Eksepsi

Melalui tim kuasa hukumnya, Edhy tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun pengacara tidak mengajukan keberatan," kata Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Ari Wibowo.

Namun demikian, Soesilo meminta agar dalam proses pemeriksaan saksi nantinya, agar diberitahukan terlebih dahulu oleh jaksa daftar saksi yang diperiksa. Hal itu diperlukan, karena dilihat cukup banyak saksi yang akan dihadirkan.

"Namun demikian ada beberapa hal yang kita sampaikan ketika proses ini dilangsungkan pemeriksaan saksi, untuk JPU disebutkan dahulu saksi yang akan diperiksa," katanya.

 

4 dari 4 halaman

3. Siap Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah

Untuk diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu atau sekitar Rp 1,1 miliar dan Rp 24.625.587.250 oleh tim jaksa penuntut umum. 

Jika ditotal, dugaan suap yang diterima Edhy sebesar Rp 25,7 miliar. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Terkait dakwaan tersebut, Edhy menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum. Dia pun mengaku siap membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," kata Edhy.

 

Syauyiid Alamsyah (Magang)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.