Sukses

Komisi X DPR Desak Pemerintah Revisi PP 57/2021 karena Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila

Dalam PP 57/2021, Pasal 40 disebutkan, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajibmemuat pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; dan matematika.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhir Maret 2021 itu tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa.

Dalam Pasal 40 disebutkan, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajibmemuat pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; dan matematika.

“Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi,” ujar Syaiful Huda, Jum’at (16/4/2021).

Huda menjelaskan Pendidikan Pancasila merupakan salah satu pilar Pendidikan untuk membentuk karakter cinta Tanah Air peserta didik. Pancasila mengandung banyak konten penting dalam pengembangan sikap hidup, etika, dan integritas bagi peserta didik.

“Pancasila juga berperan penting untuk menginsipirasi generasi muda di Tanah Air jika Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, musyawaraf mufakat, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini sangat penting terlebih dewasa ini banyak nilai-nilai yang datang dari luar yang ingin membawa Indonesia sebagai negara sekuler atau negara berbasis agama," katanya.

Pendidikan Pancasila, kata Huda, harus eksplisit disebutkan sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum Pendidikan nasional. Menurutnya keberadaan Pendidikan Pancasila tidak bisa diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan yang tersebut wajib dalam PP 57/2021.

“Jika Pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya,” katanya.

Politikus PKB ini tidak ingin berpolemik terkait penyebab penghapusan Pendidikan Pancasila. Apakah ada unsur kesengajaan atau murni keteledoran. Namun penghapusan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum Pendidikan dipastikan sebagai langkah mundur dan berbahaya.

“Kami tidak ingin menduga-duga apa penyebab Pendidikan Pancasila terhapus dalam PP 57/2021, tapi yang jelas kami sangat menyesalkan fakta ini,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Multitafsir

Lebih jauh Huda menilai banyak konten dari PP 57/2021 yang multitafsir. Seperti pelajaran Bahasa sebagai pelajaran wajib. Di sini tidak dijelaskan apakah Bahasa apa yang menjadi konten pelajaran wajib. Apakah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, atau Bahasa yang lain.

“Dalam regulasi sekelas PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya diksinya harus to the point. Kami mendesak pelajaran Bahasa yang menjadi mata pelajaran wajib dalam PP 57/2021 adalah Bahasa Indonesia” tukasnya.

Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu Pendidikan. Dalam PP 57/2021 Pasal 34 disebutkan jika pengembangan, pelaksanaan, pelaporan capaian standar nasional Pendidikan akan dilakukan suatu badan yang bertanggungjawab kepada Menteri tanpa disebutkan institusinya. Sedangkan dalam PP 19/2005 disebutkan eskplisit lembaga pengendali mutu Pendidikan adalah BSNP.

“Kemendikbud harus menjelaskan apakah BNSP akan dipertahankan atau akan diganti dengan entitas baru,” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.