Sukses

Update Kamis 15 April 2021: 1.589.359 Positif Covid-19, Sembuh 1.438.254, Meninggal 43.073

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Rabu, 14 April 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Per data hari ini, Kamis (15/4/2021), ada penambahan 6.177 orang dinyatakan positif Covid-19.

Total akumulatifnya hingga saat ini terdapat 1.589.359 orang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Keseluruhan data ini berdasarkan laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Seiring pula bertambahnya kasus sembuh 6.362 orang pada hari ini. Jadi di Indonesia, total akumulatif terdapat 1.438.254 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Sementara itu, pada hari ini juga masih ada penambahan 167 orang meninggal dunia. Dengan begitu, total akumulatifnya di Indonesia sebanyak 43.073 orang meninggal dunia akibat Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Rabu, 14 April 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Permintaan Jokowi pada Kepala Daerah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepala daerah untuk mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan penanganan Covid-19 harus dilakukan dengan hati-hati sebab virus corona dapat menyebar dimana saja.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberi arahan kepada peserta Rapat Koordinasi Kepala Daerah di Istana Negara Jakarta, Rabu 14 April 2021. Setidaknya, ada 114 petahana dan 255 kepala daerah baru yang hadir dalam acara ini.

"Sekali lagi, pencegahan penyebaran Covid-19 harus menjadi perioritas. Penanganan pasien yang terkena kasus Covid-19 harus terus dilakukan secara konsisten. Hati-hati karena covid ini barangnya enggak keliatan," ujar Jokowi sebagaimana video yang diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (15/4/2021).

Dia mencotohkan pada Januari 2021 lalu, kasus Covid-19 di satu negara turun drastis. Namun, tiba-tiba kasus melonjak naik karena negara tersebut tergesa-gesa membuka sektor-sektor strategis.

Untuk itu, Jokowi mengingatkan para kepala daerah agar pembukaan sektor-sektor dilakukan secara bertahap. Hal ini agar pembukaan sektor tak menyebabkan kasus virus corona di Indonesia melonjak.

"Jangan sampai karena kasusnya sudah turun kemudian tergesa-gesa untuk membuka sektor-sektor yang ada. Lakukan itu, tetapi per sektor. Hati-hati per sektor, hati-hati per sektor, hati-hati per sektor," terang dia.

Dia menyebut bahwa saat ini kasus harian Covid-19 di Indonesia sudah berada di kisaran 4.000-6.000. Jokowi menuturkan angka ini turun dibandingkan kasus aktif Covid-19 di tanah air yang berada di angka 14.000 hingga 15.000.

Menurut dia, hal ini berkat kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Jokowi meminta kepala daerah terus menerapkan PPKM Mikro untuk menemukan kasus baru Covid-19.

Dengan begitu, masyarakat yang terpapar Covid-19 dapat langsung mengisolasi diri. Sehingga, penyebaran virus corona di wilayah tersebut tak semakin meluas.

"Kemudian, juga sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan terus disampaikan, terus disampaikan. Ini akan dibantu oleh TNI dan Polri, dibantu oleh Forkopimda," kata dia.

Disisi lain, Jokowi meminta kepala daerah selalu mengecek keteraediaan obat-obatan untuk pasien Covid-19. Dia menekankan penanganan Covid-19 baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi harus dilakukan secara detail.

"Semuanya harus dicek. Ini kita semuanya harus kerja detail. Enggak bisa lagi kita kerja sambil lalu untuk urusan Covid dan ekonomi ini," jelas Jokowi.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.