Sukses

Polisi Akan Panggil Ibunda Bams Eks Samsons Desiree Tarigan soal Laporan ART

Ibunda Bams eks Samsons, Desiree Tarigan dilaporkan mantan asisten rumah tangganya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan penyekapan yang menimpa mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Bams eks Samsons, Desiree Tarigan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik telah menyusun jadwal pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap ART Desiree Tarigan. Salah satunya yang telah diperiksa adalah pelapor bernaam Irni pada Rabu, 14 April 2021 kemarin.

"Kemarin kami sudah klarifikasi kepada pelapor sendiri dengan membawa bukti-bukti yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).

Dia menyampaikan, pelapor dalam hal ini Irni mengajukan dua orang saksi untuk turut dimintai keterangan. Penyidik telah melayangkan panggilan agar hadir pada Kamis siang.

"Ada dua orang saksi yang melihat (dugaan penyekapan). Rencananya akan kita klarifikasi hari ini dengan membawa bukti kepada penyidik," ucap Yusri.

Ke depan, Yusri menyampaikan, penyidik juga akan meminta keterangan Desiree Tarigan selaku terlapor. Selain Desiree, ada empat orang lagi yang turut dilaporkan Irni.

"Rencana ke depan nanti kalau sudah terkumpul semuanya baru akan kita klarifikasi kepada para terlapor masih kita jadwalkan karena ini masih dalam tahap penyelidikan," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan atas Dugaan Penyekapan

Sebelumnya, Desiree Tarigan dipolisikan oleh mantan asisten rumah tangga bernama Irni atas tuduhan merampas kemerdekaan orang lain dan/atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin. Irni mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Ada empat orang yang dilaporkan.

Dalam laporanya, Irni mengaku pernah dikunci selama satu hari di dalam kamar pada 24 Februari 2021 lalu. Yusri belum menjelaskan rinci penyebab Irni perlakuan seperti itu.

"Karena pernah dituduh telah melaporkan sesuatu pembicaraan melalui WhatsApp Group kemudian dari hasil itu tersebut pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama 1 hari itu pengakuan dari pada si pelapor tapi tanggal 25 Februari 2021 dilepas," ujar Yusri.

Saat ini, Yusri menyampaikan, Irni telah dipecat dari pekerjaannya. Akibat kejadian itu, Irni merasa tidak menerima.

"Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

Yusri menjelaskan, Irni mempersangkakan empat terlapor telah merampas kemerdekaan orang lain dengan akses data elektronik.

"Ancaman Pasal 333 KUHP junto Pasal 30 Undang-Undang ITE," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.