Sukses

Tidak Membatalkan Puasa, Fahira Idris: Bagi Warga yang Sudah Terjadwal Divaksinasi jangan Ragu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwanya menegaskan bahwa vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

Liputan6.com, Jakarta Program vaksinasi sebagai salah satu upaya utama mempercepat kekebalan kelompok (herd immunity) atas virus Covid-19 terus bergulir selama bulan ramadan tahun ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwanya menegaskan bahwa vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

Oleh karena itu bagi warga terutama kelompok prioritas yang sudah terjadwal mendapatkan vaksinasi baik suntikan dosis pertama maupun kedua diharapkan jangan ragu untuk melakukan vaksinasi. Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan fatwa MUI yang menyatakan bahwa vaksinasi saat berpuasa yang pada prinsipnya tidak membatalkan puasa menjadi referensi utama bagi umat Islam terutama kelompok yang saat menjadi prioritas salah satunya lansia agar tidak ragu untuk melakukan vaksinasi.

Fatwa MUI ini sudah melewati pembahasan yang komprehensif sehingga diharapkan memberikan ketenangan kepada umat muslim yang selama ramadan ini sudah terjadwal melakukan vaksinasi. 

“Artinya, puasa tidak menjadi alasan untuk kita tidak divaksinasi terutama yang saat ini sudah terjadwal untuk divaksinasi. Jadi jangan ragu. Dari sisi agama, tidak membatalkan dan dari sisi kesehatan vaksinasi saat berpuasa juga tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan. Kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (14/4). 

Menurut Fahira, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk aktif berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. Salah satunya dengan vaksinasi Covid-19 walau di bulan ramadan untuk mempercepat terjadinya kekebalan kelompok. Vaksinasi adalah salah satu ikhtiar nyata menjaga kesehatan di bulan Ramadhan.

Selain itu, selama ramadan ini terlebih dengan aktivitas beribadah yang lebih intensif diharapkan penerapan protokol kesehatan juga semakin meningkat. 

“Bagi yang sudah terjadwal divaksinasi diharapkan menjaga terus kondisi badan dan pikirannya. Istirahat yang cukup, penuhi tubuh dengan asupan makanan yang bergizi seimbang serta jangan lupa cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan minum air putih dengan jumlah yang cukup saat berbuka dan sahur.  Saya juga berharap, anak-anak yang orang tuanya sudah terjadwal divaksinasi pada bulan ramadan ini, ikut memastikan  kondisi kesehatan orang tuanya masing-masing dalam keadaan baik sebelum dilakukan vaksinasi. Insya Allah ikhtiar kita tetap melaksanakan vaksinasi walau sedang berpuasa menjadi berkah untuk mempercepat mengakhiri pandemi ini,” jelas Senator Jakarta ini. 

Sebagai informasi, selain menerbitkan fatwa, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa, MUI juga mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes usap untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini