Sukses

Satpol PP Depok Akan Pidanakan Ondel-ondel Melibatkan Anak

Selain ondel-ondel, pengamen manusia silver juga kerap melibatkan anak sehingga perlu dilakukan penindakan dan pembinaan kepada anak untuk tidak melakukan pekerjaan tersebut.

Liputan6.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas pengamen ondel-ondel di Kota Depok. Tidak hanya itu, pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak akan dipidanakan Satpol PP Kota Depok sesuai peraturan yang diterapkan Pemerintah Kota Depok.

Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah membuatkan peraturan daerah hingga surat edaran terkait larangan pengamen ondel-ondel. Apalagi pengamen ondel-ondel yang berkeliling Kota Depok akan dilakukan penertiban dan menjeratnya dengan peraturan yang berlaku.

"Jelas peraturannya tentang ketertiban umum," tegas Lienda, Rabu (14/4/2021).

Lienda menjelaskan, Pemerintah Kota Depok melarang pengamen ondel-ondel maupun pekerjaan lain yang melibatkan anak di bawah umur. Apalagi Kota Depok berkonsentrasi melindungi anak untuk mendapatkan hak anak. Selain ondel-ondel, pengamen manusia silver juga kerap melibatkan anak sehingga perlu dilakukan penindakan dan pembinaan kepada anak untuk tidak melakukan pekerjaan tersebut.

"Kami kerap melakukan razia dan mendapati anak dilibatkan mengamen ondel-ondel dan manusia silver," terang Linda.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Asesmen

Lienda mengungkapkan, Satpol PP Kota Depok hanya melakukan penindakan sedangkan untuk penanganan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPAPMK) Kota Depok. Nantinya, kedua dinas tersebut melakukan assesment untuk mengetahui motif keterlibatan anak yang mengamen dengan cara ondel-ondel maupun manusia silver.

"Nantinya Dinas Sosial dan DPAPMK melakukan penelusuran apakah anak tersebut ada yang memaksa atau di suruh oleh orang lain," ucap Lienda.

Lienda menuturkan, hasil assesment dari Dinas Sosial dan DPAPMK mendapati anak karena paksaan atau suruhan orang lain dapat di laporkan ke pihak kepolisian. Satpol PP Kota Depok mengajak peran masyarakat apabila mengetahui ada keterlibatan orang lain dalam menyuruh anak untuk mengamen dapat melaporkan ke Satpol PP Kota Depok.

"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kepada kami, nanti kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat" pungkas Lienda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.