Sukses

Penyuap Edhy Prabowo Minta Keringanan Hukuman

Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu menyebut tuntutan jaksa penuntun umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tinggi.

Permintaan tersebut disampaikan Suharjito dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

"Tuntutan 3 tahun penjara masih berat untuk saya jalani. Karena dalam perkara ini saya sebagai korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara," ujar Suharjito dalam pleidoinya.

Suharjito berharap Majelis Hakim mempertimbangkan sikapnya selama persidangan yang berusaha kooperatif dan membantu perkara ini lebih terang. Dia juga menyebut telah membeberkan semua hal yang dia ketahui terkait perkara ini.

"Saya sudah berusaha keras untuk bersikap kooperatif dengan penegak hukum, dan saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang sesuai dengan saya ketahui dan saya alami," kata dia.

Suharjito pun berharap Hakim Tipikor menjatuhkan vonis di bawah tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum pada KPK.

"Dalam kesempatan ini dengan hati yang tulus, mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Mantan Menteri

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Jaksa meyakini Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Suharjito tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara untuk hal meringankan, yakni Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut jaksa pula, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.