Sukses

Wali Kota Bogor Bima Arya Dihadirkan di Sidang Rizieq Shihab

Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penanganan Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan persidangan perkara penanganan Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor dengan terdakwa eks Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Berdasarkan pantauan merdeka.com pada Rabu (14/4/2021), sidang Rizieq Shihab baru dimulai oleh Hakim Ketua MH Khadwanto sekitar pukul 09.50 WIB. Sidang didahului dengan mengambil sumpah para saksi sebelum menyampaikan keterangan.

Kelima Saksi yang hadir yakni, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua.

Kemudian ada mantan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Surveilans (P3MS) Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, serta Kepala Dinas Kesehatab Kota Bogor Sri Noworetno.

"Sebelum saudara menjalani sidang, terlebih dahulu diambil sumpahnya sesuai agama masing-masing apakah bersedia," ujar Khadwanto dalam sidang.

Kelima saksi pun menyatakan kesediaannya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bima Arya Diperiksa Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor

Usai diambil sumpahnya maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi satu per satu. Pemeriksaan diawali oleh Bima Arya.

"Apakah saudara tahu diperiksa sebagai apa?" tanya Khadwanto.

"Saya sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor," jawab Bima.

Sedangkan dalam sidang pemeriksaan para saksi ini dihadirkan langsung dalam persidangan pertama, sesuai Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr Andi Tatat yang didakwa menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes usap Covid-19 Rizieq Shihab.

Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil swab test Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untik terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.

Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com -

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.