Sukses

Pengusaha Ungkap Pejabat Kemensos Minta Fee di Muka Agar Dapat Paket Pengadaan Bansos

Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengaku ditagih komitmen fee oleh Matheus Joko Santoso.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengaku ditagih komitmen fee oleh Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos agar mendapatkan pengerjaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Ardian mengatakan hal tersebut dalam sidang perkara ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Ardian yang merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku soal permintaan fee ini mulanya disampaikan oleh manager PT. Pesona Berkah Gemilang Muhammad Abdurrahman. PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT. Tiga Pilar Agro Utama milik Ardian Iskandar.

"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini disuruh sama bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk mengecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," ujar Ardian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Ardian saat itu mengaku pembayaran tersebut belum terpenuhi. Ardian mengaku dirinya dikejar-kejar oleh Sonawangsih terkait pembayaran tersebut.

Akhirnya Ardian memutuskan untuk menemui langsung Matheus Joko untuk memastikannya. Sebab, sempat ada kecurigaan soal permintaan fee di muka sebelum mendapatkan pengerjaan bansos. Diduga pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi Pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya, jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang pak siang itu juga," ucap Ardian.

Ardian mengaku saat itu langsung bertemu dengan Matheus Joko Santoso.

"Terus ketemu?," tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.

"Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu ibu Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Ardian.

Dalam pertemuan itu, Ardian mengaku ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso. Karena apabila tidak dibayarkan, pencairan paket pengadaan bansos itu akan tersendat.

"Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, 'mana komitmen fee nya?'," kata Ardian.

Ardian pun mengaku, jika tidak membayarkan fee, tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos.

"Dia (Matheus Joko) bilang pokoknya kalau enggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," kata Ardian.

Jaksa lantas bertanya apakah dari komitmen fee sebesar Rp 30 ribu yang diminta Matheus terdapat Rp 10 ribu untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial. Ardian mengaku tak tahu menahu soal itu.

"Saya tidak terima Informasi itu," kata Ardian.

"Pak Joko hanya minta fee gitu saja ya, enggak khusus?," tanya Jaksa lagi yang diamini oleh Ardian.

Kemudian Ardian menjelaskan kepada Matheus Joko soal posisi Nuzulia Hamzah yang merupakan keponakan dari seorang Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemensos.

"Saya bilang waktu itu, 'Pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh Pak', kemudian Pak Joko bilang, 'enggak peduli, keponakan Dirjen, keponakan menteri pokoknya saya minta. Begitu pak," kata Ardian.

"Jadi intinya ada kewajiban peritah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?," tanya Jaksa.

"Iya," kata Ardian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Mantan Menteri

Diberitakan, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • Juliari Batubara