Sukses

Eks Wali Kota Jakarta Pusat: 36 Peserta Acara Rizieq Shihab Langgar Prokes

Namun demikian, mantan Wali Kota Jakarta Pusat tidak menjelaskan secara detail pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh 36 orang peserta Maulid Nabi yang digelar Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menyebut, ada 36 orang peserta yang ditindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi yang digelar pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November 2021.

Pernyataan itu bermula, ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan perihal kesepakatan antara Bayu dengan Terdakwa Haris Ubaidilah selaku ketua panitia acara. Dari pertemuan itu keduanya sepakat akan menerapakan prokes dalam acara Maulid Nabi yang digelar Rizieq Shihab.

"Sesuai kesepakatan, apa yang Bapak lihat? Penerapan prokes?" tanya jaksa dalam persidangan pada Senin (12/4).

"Saya memantau pelaksanaan kegiatan itu terkait tindakan-tindakan yang dilakukan teman teman. Termasuk sosialisasi oleh temen-teman," jawab Bayu.

Dengan jawaban tersebut, jaksa pun kembali mempertanyakan kepada Bayu terkait bentuk sosialisisi yang telah dilakukan sebagai langkah pencegahan dikala kegiatan di Petamburan.

"Sosialisasi apa?" tanya jaksa lagi.

"Pelaksanaan tes kesehatan Pak. Saya kira dari anggota Satpol PP. (Dilakukan) Sebelum pelaksanaan dan sesudah pelaksanaan (Maulid)," kata Bayu.

Jaksa kembali mempertegas pertanyaannya kepada Bayu soal terlaksana atau tidak kesepakatan penerapan prokes. Saat itulah, disebutkan jika ada puluhan peserta acara Maulid yang ditindak.

"(Ditindak) 36 orang Pak, yang tidak melaksanakan prokes yang ditindak oleh anggota," kata Bayu.

"Ditindak saat pelaksanaan atau sebelum?" tanya jaksa.

"Di saat pelaksanaan" jawab Bayu.

Jaksa kembali menanyakan tindakan pelanggaran protokol kesehatan seperti apa yang dilakukan oleh 36 peserta hingga dilakukan penindakan oleh petugas Satpol PP.

"Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak pakai masker tidak benar memakai masker, berkerumun tidak jaga jarak yang semuanya meliputi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Bayu.

Namun demikian, Bayu tidak menjelaskan secara detail pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh 36 orang peserta. Karena dia hanya mendapatkan laporan secara lisan oleh anggotanya yang di lapangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Saksi

Dalam sidang kali ini, saksi yang telah diperiksa yakni Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.

Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan yanh diperiksa yakni Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Wali Kota Jakpus 25Nov2020), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.

Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.