Sukses

5 Eks Petinggi Waskita Karya Dituntut 6 hingga 9 Tahun Penjara Terkait Proyek Fiktif

Lima eks petinggi Waskita Karya yang dituntut Jaksa KPK adalah Desi Arryani, Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman, dan Yuly Ariandi Siregar.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman terhadap lima mantan petinggi PT Waskita Karya karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Lima mantan petinggi Waskita Karya itu adalah Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

"Menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).

Desy dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, sementara Yuly Ariandi dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun, serta Fathor, Jarot, dan Fakih dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Untuk Fathor sebesar Rp 3,67 miliar subsider dua tahun kurungan, Jarot dengan Rp 7.124.239.000 subsider tiga tahun kurungan, Fakih dengan Rp8.878.733.720 subsider tiga tahun kurungan, dan Yuly Ariandi dengan Rp47.386.931.587 subsider tiga tahun kurungan.

"Desy Arryani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," kata jaksa.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal Memberatkan dan Meringankan

Hal yang memberatkan tuntutan yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan mereka mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, dan malah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara hal meringankan yakni mereka dianggap bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan lima terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 miliar atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Kelima terdakwa juga disebut telah memperkaya pihak lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif ini, yakni Haris Gunawan Rp1,52 miliar, Dono Parwoto Rp1,36 miliar, Imam Bukori Rp6,18 miliar, Wagimin Rp20,5 miliar, serta Yahya Mauluddin Rp150 juta.

Pekerjaan subkontraktor fiktif disebut telah memperkaya sejumlah korporasi, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp8,16 miliar, CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp3,83 miliar, PT MER Engineering Rp5,79 miliar, serta PT Aryana Sejahtera Rp1,7 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.