Sukses

Tak Ada Mudik, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Mulai 6 - 17 Mei 2021

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran di 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu seiring dengan Satgas yang telah mengeluarkan surat edaran nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian selama Ramadan.

"Kementerian perhubungan telah menerbitkan PM Nomor 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Dia menjelaskan pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui penggunaan sarana transportasi untuk seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api. Hal tersebut terhitung pada 6 Mei-17 Mei 2021.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua transportasi moda darat, laut, udara, dan kereta api dimulai pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021," katanya.

"Adapun ketentuan setiap moda transportasi hal-hal dilarang, pengecualian dan juga sanksi, dan diatur juga wilayah aglomerasi," tambahnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran di 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

SE ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021. Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," kutipan isi dalam SE seperti melansir laman Setkab, Kamis (8/4).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikenai Sanksi

Ditegaskan Doni, pelanggaran larangan mudik Lebaran dalam SE ini akan dikenai sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Selain itu, pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro, terutama dalam bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri.

Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

"Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri," demikian tertuang dalam SE.

Adapun 4 ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri.

Kemudian peniadaan mudik Lebaran tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.