Sukses

Nekat Mudik, Satgas Covid-19 Wajibkan Warga Karantina Mandiri Selama 5 Hari

Wiku menjelaskan, karantina mandiri dapat dilakukan dengan fasilitas yang sudah disediakan Satgas Covid-19 di masing-masing pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, kepada mereka yang berpergian selama periode larangan mudik yakni 6-17 Mei 2021 wajib melakukan karantina mandiri. Hal itu dilakukan sesampainya mereka di lokasi tujuan.

"Masyakarat mendapat izin perjalanan wajib melakukan karantina mandiri 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).

Wiku menjelaskan, karantina mandiri dapat dilakukan dengan fasilitas yang sudah disediakan Satgas Covid-19 di masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, karantina juga dapat dibolehkan menggunakan fasilitas hotel yang memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang berprokes ketat dengan biaya mandiiri," jelas dia.

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 melarang masyarakat untuk melakukan mudik. Kendati hak itu dikecualikan kepada beberapa pihak yang memang membutuhkan perjalanan dinas antarwilayah dengan membawa prosedur izin yang ketat.

"Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tandatangan basah atau elektronik yang dububuhkan," teranga Wiku.

"Pekerja sektror informal perlu meminta izin pihak desa kelurahan di domisili masing-masing, dengan masa berlaku surat secara perseorangan untuk 1 kali perjaanan pergi/pulang. Berlaku untuk msyaraakt 17 tahun ke atas," lanjut dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Tegas di Lapangan

Wiku mewanti aturan yang telah dikeluarkan Satgas Nasional Covid-19 ini bukan sekadar pelarangan. Menurut dia, penindakan tegas di lapangan akan dilakukan apabila masyarakat terkait tidak patuh dengan aturan yang sudah diberlakukan.

"Apabila tidak memenuhi syarat ini maka surat pergi berpergian tidak diterbitkan, kemudian bila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudikm wisata antar wiayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," Wiku memungkasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.