Sukses

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Rumah Mewah di Jakarta Barat

Ady menerangkan, otak pencurian itu berinisial A awalnya masuk tanpa izin ke rumah milik Hartojo (53).

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka dari lima orang pelaku pencurian rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15 /27 RT 04/04 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polisi sebut tiga orang tak memenuhi syarat untuk menyandang status sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan, ketiga orang itu berprofesi sebagai kuli bangunan. Saat itu, mendapatkan proyek untuk membongkar rumah tersebut. Ketiganya mengaku tak mengetahui masalah yang sebenarnya terjadi.

"Tidak (tersangka). Karena tidak dalam konteks itu. Dia (kuli) dalam konteks kewajiban kegiatan itu dan disuruh. Mereka pun tidak tahu kegiatan itu sebenarnya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).

Ady menerangkan, otak pencurian itu berinisial A awalnya masuk tanpa izin ke rumah milik Hartojo (53). Kondisinya tidak berpenghuni. Ady menyebut, A menganti kunci gembok dan gerbang sehingga orang tak menaruh rasa curiga.

"Konteksnya ini agak unik kejadian di rumah mewah ini karena yang bersangkutan sudah berhasil masuk dan mengambil rangkaian kunci yang ada di dalam. Saat sudah dalam penguasaan, A menyuruh kuli bangunan," ucap Ady.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Orang Kuli Bangunan Dipekerjakan

Ady menerangkan, A memerintahkan tiga orang kuli bangunan membongkar seisi rumah. Berdasarkan keterangan yang diterima, mereka dipekerjakan selama kurang lebih sebulan.

"Kuli bongkar rumah segala macam, ditawarkan kalau mau itu masih nempel di sana ini, saya kasih kuncinya, bayarnya sekian. Itu yang dilakukan pembongkaran yang ternyata sebulan karena seolah-olah wajar," ucap dia.

Sementara itu, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung menerangkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah A dan H. Sedangkan, tiga orang kuli hanya berstatus saksi.

"Dua orang yang menyandang status tersangka yakni Ary dan Herman. Mereka adalah yang menyuruh dan penadah," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.