Sukses

Dewas KPK Masih Tunggu Jokowi soal Pengganti Artidjo Alkostar

Tumpak Panggabean menyebut, pihaknya berkirim surat kepada Jokowi pada 2 Maret 2021 terkait pengganti Artidjo Alkostar di Dewas KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengganti anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal pada 28 Februari 2021.

Tumpak menyebut, pada 2 Maret 2021 pihaknya sudah berkirim surat kepada Jokowi terkait pengganti Artidjo Alkostar di Dewas KPK.

"Mengenai pengganti Pak Artidjo, kami sudah sampaikan ke Presiden, karena akan ditentukan oleh Presiden dalam Keppres. Kita belum dapat surat keputusan, sedang berproses dan saya belum tahu calonnya siapa," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menyatakan, pihaknya sangat menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait pengganti Artidjo Alkostar. Sebab dalam Pasal 37A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan jika ketua dan anggota Dewas KPK diangkat dan ditetapkan oleh Presiden.

"Kami juga merasa semakin cepat semakin baik, kami juga enggak bisa mendesak (Jokowi) juga," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekanisme pergantian anggota Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, untuk menunjuk pengganti Artidjo Alkostar merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Menurut Ghufron, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa ketua dan anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia.

"Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Dalam Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya kepada Presiden paling lama 3 hari. Ghufron mengatakan ketua dan anggota Dewas ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden.

"Dari uraian di atas pergantian antar waktu anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.