Sukses

Walhi Kritisi Langkah Pemerintah Anggap Banjir Bandang NTT Tidak Termasuk Bencana Nasional

Walhi menilai, jika melihat kondisi di lapangan, persyaratan penetapan status darurat bencana nasional sesuai amanat UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, sudah dapat ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Desk Kebencanaan WALHI NTT Dominikus Karangora mengaku kecewa dengan pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Menurutnya, keputusan untuk tidak menetapkan status NTT sebagai darurat bencana nasional adalah keliru.

"Satu Minggu Pasca Bencana (NTT) Pemerintah masih gagap. Pemerintah masih belum menetapkan status darurat bencana nasional. WALHI NTT menilai bahwa dengan respon tanggap darurat belum cukup untuk menangani bencana yang terjadi di NTT," kta Dominikus dalam keterangan pers diterima, Kamis (8/4/2021). 

Dominikus menilai, jika melihat kondisi di lapangan, persyaratan penetapan status darurat bencana nasional sesuai amanat UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, sudah dapat ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Sebab, menurut catatan WALHI, sebaran bencana yang terjadi di NTT sudah mencapai 73% dari total 22 Kabupaten/ Kota. 

"Ini artinya hampir sebagian besar wilayah NTT terdampak, namun sampai saat ini masih ada kabupaten yang sulit dijangkau untuk penyaluran bantuan contohnya kabupaten Malaka, Sabu Raijua dan Rote Ndao," kritik Dominikus.

Selain itu, lanjut Dominikus, ada penguburan fakta dari pernyataan Doni terkait belum ditetapkannya status darurat bencana nasional, yakni pemerintah daerah yang gagap koordinasi antar lembaga baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi yang buruk dan lamban. 

"Sampai saat ini, baru 2 kabupaten yang menetapkan status darurat bencana dari 16 kabupaten/kota terdampak yaitu Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Lembata. Sementara pemerintah provinsi sendiri seperti masih acuh dalam mengambil sikap pada proses penanggulangan bencana ini saat ini," jelas Dominikus.

Dominikus berharap, dengan fakta di atas, pemerintah pusat bisa mengambil sikap tegas dari pemerintah provinsi dalam menetapkan status bencana. Dengan begitu, pemerintah pusat dapat menunjukkan tanggung jawab dengan pengerahan sumber dayanya.

"Pemerintah pusat sangat mumpuni untuk proses penanggulangan bencana dan rekonstruksi pasca bencana. Secara regulasi pun, sudah seharusnya pemerintah pusat mengambil alih penanggulangan bencana di NTT," Dominikus menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Diperlukan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan pemerintah belum perlu menetapkan status banjir bandang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional.

Menurut dia, status bencana nasional baru akan ditetapkan saat kegiatan pemerintahan daerah lumpuh total. "Sejauh ini kegiatan pemerintahan masih berjalan," ujar Doni, Senin, 5 April 2021.

BNPB menilai saat ini pemerintah daerah, baik kota atau kabupaten, dan provinsi masih bisa menangani bencana banjir bandang. "Tidak ada satupun pemerintah daerah yang lumpuh. Pengungsi masih dalam batas kemampuan daerah untuk melakukan penanggulangan bencana. Kami tidak perlu usulan bencana nasional," tutur Doni Monardo.

Meski demikian, BNPB, Kementerian Sosial, hingga BMKG akan memberikan dukungan sejak status tanggap darurat hingga masa pemulihan. "Pemerintah pusat akan optimal memberikan dukungan kepada daerah," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.