Sukses

Polisi Tangkap Mafia Tanah yang Libatkan Pengacara di Jakarta Pusat

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terus menelusuri jaringan mafia tanah yang melibatkan seorang pengacara berinisial AD.

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terus menelusuri jaringan mafia tanah yang melibatkan seorang pengacara berinisial AD.

Diketahui, AD menyewa 27 preman untuk menduduki lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Polisi menyebut di lahan tersebut berdiri perumahan, ruko, kos-kosan dan perkantoran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi menerangkan, ada tiga orang pelaku lagi yang dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakpus. Mereka adalah MY, D dan E. Hengki membeberkan peran dua orang tersangka.

Hengki menyebut MY merupakan pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada pengacara inisial AD untuk menyelesaikan permasalahan lahan. Sementara E adalah penyokong dana.

"E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Sebelumnya, Satreksrim Polres Metro Jakpus menahan sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorangnya diantaranya yakni AD berprofesi sebagai penasihat hukum.

Sementara sisanya adalah preman yang dibayar Rp 150 ribu per-orang setiap harinya oleh penasihat hukum inisial AD untuk menguasai lahan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tutup Akses Jalan

Dalam menjalankan aksinya, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan. Tak cuma itu, para preman juga menutup akses jalan warga dengan memasang papan dan seng.

"Para preman mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi penghuni dengan menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut namun oleh mereka ditolak. Saat itu para preman tersangka menuduh korban sebagai provokator. Lalu berteriak teriak hingga membuat gaduh di lokasi," ucap Hengki.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP.

Hengki menegaskan akan memberangus kelompok preman yang terbukti membuat resah masyarakat.

"Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero Premanisme," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.