Sukses

Mengaku Ahli Waris, Sekelompok Orang Blokade Jalan di Kawasan Pergudangan Kota Tangerang

Blokade jalan dengan sekat dari kayu dan coran itu mulai terpasang pada Rabu (7/4/2021) pagi.

Liputan6.com, Tangerang - Sekelompok orang yang mengaku ahli waris memblokade kawasan pergudangan, Jalan Kemuliaan RW2, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021).

Mereka mengaku sebagai ahli waris Sidi Dingdik atau H Nisan, yang mengklaim lahan yang diperkirakan seluas hampir dua hektare itu masih tanah milik keluarga besarnya.

Blokade jalan dengan sekat dari kayu dan coran itu mulai terpasang pada Rabu (7/4/2021) pagi. Salah seorang ahli waris, Edi, mengaku tanah yang diblokade ini milik keluarga besarnya.

"Karena kita sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini," ujarnya.

Edi menyebut, pihaknya memiliki keabsahan dokumen dalam kepemilikan tanah seluas 17.000 meter persegi termasuk jalan yang diblokade.

"Kita punya dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya. Itu pun kita sudah konfirmasi dengan pihak BPN," katanya lagi.

Edi mengaku, sudah memblokade jalan tersebut berkali-kali. Sebelum memblokade, pihaknya juga telah mengkonfirmasi sejumlah pihak. Bahkan dirinya telah melakukan konfirmasi ke Pemkot Tangerang.

"Tanggal 30 Juli 2020 itu pemblokadean kedua. Kita sudah konfirmasi ke Pemda, kita tanyakan lagi ke PU, siapa yang ngecor, itu coran pemerintah. Pertanda pemerintah. Tapi PU sendiri bilang tidak tau alasannya," kata Edi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Mediasi

Edi berharap ada upaya mediasi dari pihak-pihak yang terlibat. Namun, dia enggan menyebut pihak-pihak yang terlibat soal sengketa lahan ini.

"Kita mempertahankan ini. Ya mereka maunya apa, kalo mereka ada itikad baik dengan ahli waris, ya mau enggak mau kita buka dong. Intinya begitu," tuturnya.

Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Upaya-upaya sudah kami lakukan. Upaya mempertemukan kedua belah pihak juga sudah kami lakukan. Namun salah satu pihak tidak hadir saat itu," katanya.

Camat berharap pihak ahli waris tidak menutup jalan tersebut. Camat menyarankan agar ahli waris menempuh jalur pengadilan, sehingga dapat terselesaikan tanpa gesekan.

"Saya harap tidak terjadi gesekan. Mending ke pengadilan saja," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.