Sukses

Kejaksaan Agung Sita Aset Mobil Adik Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Kapuspenum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, mobil yang disita terkait kasus korupsi Asabri merupakan Lexus dengan pelat nomor polisi B 16 SLR.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset kasus korupsi PT Asabri yang terkait dengan tersangka Heru Hidayat (HH). Kali ini adalah sebuah mobil keluaran Lexus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, mobil yang disita merupakan Lexus dengan pelat nomor polisi B 16 SLR.

"Merupakan hasil penggeledahan Kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 6 April 2021 kemarin," tutur Leonard dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Menurut Leonard, mobil tersebut milik Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional, yang merupakan adik kandung tersangka kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat. Selanjutnya, penyitaan tersebut akan dimintakan persetujuan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tengah gencar mengejar aset para tersangka korupsi PT Asabri. Kali ini, Kejagung menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak.

Kapuspenum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri Heru Hidayat (HH).

"Aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH berupa 2 (dua) bidang tanah dan / atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 28 Maret 2021.

Penyitaan 2 bidang tanah atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah di Kota Pontianak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Aset Tersangka Lainnya

Tidak cuma milik Heru Hidayat, Kejagung juga kembali menyita aset berupa tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro. Seperti Heru, Benny juga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Leonard mengatakan, aset berupa tanah, mall, dan hotel tersebut berada di daerah Mempawah dan Pontianak. "Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," tuturnya.

Leonard menjelaskan, aset yang disita Kejaksaan Agung berupa berupa enam bidang tanah dan bangunan. Penyitaan lanjut dia, telah mendapat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021.

"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak," kata Leonard.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.