Sukses

4 Hal Terkait Kembali Diperpanjangnya PPKM Mikro

Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku selama dua minggu terhitung mulai 6 hingga 19 April 2021 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM mikro) kembali diperpanjang pemerintah.

Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku selama dua minggu terhitung mulai 6 hingga 19 April 2021 mendatang.

Yang berbeda, ada tambahan 5 provinsi pada perpanjangan penerapan PPKM mikro ini. Kelimanya adalah Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM (mikro), yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 (KPCPEN), dikutip dari laman Setkab, Selasa (6/4/2021).

Sehingga dengan penambahan tersebut, menurut Airlangga, total secara keseluruhan yang ikut PPKM mikro ada dua puluh provinsi.

Perpanjangan PPKM Mikro ini juga dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada Senin, 5 April 2021.

Berikut 4 hal terkait kembali diperpanjangnya PPKM mikro dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Diperpanjang 2 Minggu ke Depan

Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro. Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada Senin, 5 April 2021.

"Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT," kata Mendagri Tito dalam keterangannya.

 

3 dari 6 halaman

Bertambah 5, Total 20 Provinsi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 (KPCPEN) menjelaskan, ada penambahan 5 provinsi pada PPKM mikro kali ini. Sehingga totalnya saat ini 20 provinsi menjalankan PPKM mikro.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM (Mikro), yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi," ujar Airlangga dikutip dari laman Setkab, Selasa (6/4/2021).

Sebelumnya PPKM Mikro Periode IV yaitu 23 Maret sampai dengan 5 April, telah dilakukan pembatasan di 15 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan, pada PPKM mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi," ucap Airlangga.

 

4 dari 6 halaman

Kriteria PPKM Mikro

Airlangga menambahkan, kriteria PPKM Mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus Covid-19 secara nasional yang cenderung lebih baik dari kondisi global.

Per 4 April, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 7,61 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,29 persen. Tingkat kesembuhan 89,68 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen.

Sementara untuk tingkat kematian sebesar 2,72 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,18 persen.

Untuk 15 provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro pada periode sebelumnya, Airlangga mengungkapkan juga terjadi pembaikan kecuali di Provinsi Banten.

"Kalau kita lihat dari lima belas provinsi yang melakukan PPKM (mikro) hampir seluruh provinsi mengalami penurunan (kasus), kecuali Banten yang terjadi penaikan karena memang Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi dan kemarin juga dilakukan testing secara masif," jelas dia.

 

5 dari 6 halaman

Alasan Kembali Diperpanjangnya PPKM Mikro

Mendagri Tito Karnavian menyebut, PPKM Bersakala Mikro yang dijalankan selama ini terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM.

"Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang," tandas Tito.

 

(Daffa Haiqal Nurfajri)

6 dari 6 halaman

PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.