Sukses

6 Fakta Perkembangan Terkini Kasus Pengemudi Toyota Fortuner Bergaya Koboi

Pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi di Duren Sawit, Jakarta Timur kembali menyandang status tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi di Duren Sawit, Jakarta Timur kembali menyandang status tersangka.

Kali ini, pengemudi Toyota Fortuner berinisial MFA itu menjadi tersangka berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.

"Sudah kami tetapkan tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 5 April 2021.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan terkait kasus dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun. MFA disebut tidak mengantongi izin atas kepemilikan senjata air soft gun.

Menurut Yusri, pihaknya kembali menyita sepucuk pistol dari MFA. Dia menyebut, kali ini yang disita adalah senjata api jenis air gun.

"Kita temukan satu senjata lagi air gun, jadi sekarang total dua," kata Yusri.

Berikut sederet perkembangan terkini kasus pengemudi Toyota fortuner bergaya koboi di Jakarta Timur dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Kembali Sita Senjata Api

Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menyita sepucuk pistol dari MFA, pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya bak koboi saat berkendara di ruas jalan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kali ini yang disita adalah senjata api jenis air gun.

"Kita temukan satu senjata lagi air gun, jadi sekarang total dua," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 5 April 2021.

 

3 dari 7 halaman

Tak Miliki Izin Kepemilikan Pistol

Yusri menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan sepucuk senjata jenis air gun saat menggeledah kediaman dari koboi jalanan itu. Dia menyebut, MFA tidak mengantongi izin kepemilikan pistol.

Yusri membenarkan MFA memiliki kartu anggota Shooting klub Perbakin. Akan tetapi, kartu itu dikeluarkan klub yang telah dibekukan. Bahkan, orang yang membubuhkan tangan tangan di kartu anggota telah meninggal.

"Kita periksa Perbakin bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu. Karena shooting shot itu sudah dibekukan sudah sejak lama karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh shooting shoot-nya itu. Bahkan yang tanda tangan sudah meninggal dunia," ujar dia.

 

4 dari 7 halaman

Telusuri Asal Pistol

Menurut Yusri, asal-usul pembelian pistol pun kini tengah ditelusuri penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman. Karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," kata dia.

Yusri menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita dua pucuk pistol milik MFA. Satu senjata jenis airsoft gun. Pistol itu diperlihatkan MFA saat bersitegang dengan beberapa pengguna jalan.

Satunya lagi pistol berjenis air gun yang disita Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggeledah kediaman MFA.

"Kami masih mendalami dua pucuk senjata yang dipegang oleh yang bersangkutan itu didapat dari mana," papar Yusri.

 

5 dari 7 halaman

Pastikan Hasil Narkoba dan Miras Negatif

Polisi menyatakan, pengemudi Toyota Fortuner bergaya layaknya koboi bebas narkoba dan minuman keras (miras). Hasil itu diperoleh berdasarkan pengecekan urine terhadap MFA.

"Hasil tes urine dan juga alkohol yang kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (MFA) itu negatif," terang Yusri.

 

6 dari 7 halaman

Kembali Jadi Tersangka

Sementara itu, pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi di Duren Sawit, Jakarta Timur kembali menyandang status tersangka.

Kali berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.

"Sudah kami tetapkan tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintasnya," ucap Yusri.

Yusri menerangkan, MFA dipersangkakan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu merujuk pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin siang.

"Berdasarkan bukti-bukti kami temukan dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Yusri menyampaikan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghimpun bukti-bukti dengan memeriksa beberapa orang sebagai saksi terkait kecelakaan yang melibatkan pengemudi Toyota Fortuner dengan seorang pengendara sepeda motor. Kecelakaan mengakibatkan pengendara sepeda motor alami luka ringan.

 

7 dari 7 halaman

Alasan Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka dan Kronologi Kecelakaan

Berdasarkan keterangan saksi, Yusri menyampaikan pengemudi Toyota Fortuner melaju bersamaan pengendara sepeda motor di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pada saat itu, pengendara roda dua sudah memberikan tanda akan berbelok ke kanan. Tapi malah dihantam dari belakang.

"Pengendara sepeda motor sudah menggunakan sein tapi ditabrak dari belakang oleh pengendaran roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," ucap dia.

Yusri menyampaikan, keterangan saksi itupun diperkuat dengan hasil visum yang diberikan korban ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Si korban itu luka ringan ada lecet, kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, untuk visumnya si korban," tegas Yusri.

Ini kedua kalinya, MFA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan teruntuk pengemudi Toyota Fortuner, MFA.

MFA resmi mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya lantaran terbelit kasus dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun. MFA disebut tidak mengantongi izin atas kepemilikan senjata air soft gun, sehingga MFA dijerat Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

 

(Cinta Islamiwati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.