Sukses

PPKM Mikro Diperpanjang 6-19 April 2021, Diperluas hingga 20 Provinsi

Perpanjangan PPKM Mikro ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro. Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Dalam perpanjangan kali ini, wilayah pemberlakuan PPKM mikro diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, total 20 provinsi menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan.

Perpanjangan PPKM Mikro ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada Senin (5/4/2021).

"Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT," kata Mendagri Tito dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mampu menekan laju kasus aktif Covid-19

PPKM Bersakala Mikro yang dijalankan selama ini, lanjut Tito, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM.

"Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang," tandas Tito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.