Sukses

Pengemudi Koboi di Duren Sawit Dites Narkoba dan Miras, Ini Hasilnya

MFA menjadi sorotan publik setelah tingkahnya viral di media sosial. MFA saat itu terekam kamera melakukan aksi koboi jalanan dengan menunjukkan pistol ke arah pengguna jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan, pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi jalanan di ruas jalan Duren Sawit, Jakarta Timur bebas narkoba dan minuman keras (miras). Hasil itu diperoleh berdasarkan pengecekan urine terhadap MFA.

"Hasil tes urine dan juga alkohol yang kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (MFA) itu negatif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/4/2021).

MFA menjadi sorotan publik setelah tingkahnya viral di media sosial. MFA saat itu terekam kamera menunjukkan pistol ke hadapan pengguna jalan. Belakangan diketahui, saat melakukan aksi koboi jalanan, jenis pistol yang digunakan adalah airsoft gun.

Perselisihan antara MFA dengan pengguna jalan lain berawal dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, MFA mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat nomor B1673.

MFA menabrak dari belakang pengendara roda dua yang hendak berbelok. Padahal, pengendara itu sudah memberikan tanda-tanda dengan menghidupkan lampu sein.

Saat itu, MFA bukannya minta maaf, malah marah-marah. Dia bergaya koboi jalanan dengan mengacungkan pistol ke arah pengguna jalan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka dan Ditahan

Aksinya tersebut sontak menyedot perhatian pengendara lain, salah satunya pengemudi ojek online dengan sigap mengabadikan sikap arogan pengemudi Toyota Fortuner dengan kamera ponsel. Rekaman video itupun viral di media sosial.

Saat ini, MFA telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan pistol. MFA ditahan di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Sabtu (3/4/2021) menuturkan, pihak Polda Metro Jaya telah memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikan berkas perkara MFA ke tahap penyidikan terkait penggunaan senjata berjenis Airsoft Gun tersebut.

Tubagus juga menjelaskan, MFA diduga melakukan penyalahgunaan senjata sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Iya benar UU Darurat jeratan pasalnya," jelas Tubagus. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.