Sukses

Kompolnas Minta Syarat Penggunaan Airsoft Gun di Masyarakat Diperketat

Pongky mengingatkan, pelaku penyalahgunaannya bakal diancam pasal-pasal berlapis, termasuk pasal pengancaman dan penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu masyarakat dibuat ramai atas kejadian penyalahgunaan senjata baik air gun yang digunalan ZA untuk menyerang Markas Besar Polri (Mabes) Polri, maupun yang terbaru aksi seorang pengemudi mobil Fortuner yang menodongkan senjata airsoft gun ke pengendara lain.

Atas kejadian itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan kalau kedua senjata tersebut tetaplah berbahaya bila dilontarkan kepada manusia. Walaupun antara airsoft gun dan air gun memiliki perbedaan. 

"Untuk ZA itu menggunakan air gun, bukan airsoft gun. Kalau air gun memang gunanya untuk menyerang atau melukai, pelurunya menggunakan metal. Sedangkan airsoft gun digunakan untuk olah raga menembak. Namun Keduanya berbahaya dan dapat melukai jika digunakan tidak pada tempatnya," kata Poengky ketika dihubungi Merdeka.com, Senin (5/4/2021).

Karena itu, dia menegaskan penyalahgunaan kepada dua senjata tersebut mempunyai konsekuensi hukum sesuai kadar penyalahgunaannya. Penyalahgunaan air gun dan airsoft gun untuk kepentingan kejahatan akan berakibat jeratan hukum.

"Misalnya air gun yang digunakan ZA untuk melakukan teror di Mabes Polri, atau airsoft gun yang digunakan MFA di Duren Sawit untuk mengancam setelah yang bersangkutan menabrak pengemudi sepeda motor," kata dia.

Pongky mengingatkan,pelaku penyalahgunaannya bakal diancam pasal-pasal berlapis, termasuk pasal pengancaman dan penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Sebab hal ini, kata Poengky, dapat menimbulkan terjadinya kejahatan. Maka, dia mendesak seharusnya pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan kedua senjata tersebut.

"Polisi perlu melakukan pencegahan terjadinya kejahatan penyalahgunaan senjata api dengan seketat mungkin memberikan ijin penggunaan senjata api dan melakukan evaluasi perijinan secara berkala," terangnya.

Termasuk, kepada seluruh organisasi maupun club yang menangungi olahraga menembak yang dimana memakai airsoft gun harus melakukan pengawasan terhadap seluruh anggotanya.

"Untuk airsoft gun yang digunakan untuk olah raga menembak, maka organisasi yang menangani olah raga menembak juga perlu melakukan pengawasan agar jangan sampai airsoft gun disalahgunakan anggotanya atau disalahgunakan orang lain," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koboi Jalanan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan atas aksinya MFA resmi tetapkan status sebagai tersangka dengan dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan berkas perkara ke tahap penyidikan terkait penggunaan senjata airsoft gun.

"Sudah, sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Sabtu (3/4).

Tubagus menyebut MFA dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang diduga menyalahgunakan senjata.

"Iya benar UU Darurat jeratan pasalnya," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, rekaman video MFA mengacungkan pistol ke pengguna jalan bak koboi sempat viral di media sosial. Perselisihan antara MFA dengan pengguna jalan lain berawal dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, MFA mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat nomor B1673. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.