Sukses

Pengendara Motor di Jakarta Terjaring Razia Knalpot Bising

Selain menindak karena pelanggaran knalpot bising, petugas juga melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm,

Liputan6.com, Jakarta - Petugas kepolisian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang pada sejumlah pengendara sepeda motor dalam razia knalpot bising yang dilakukan di beberapa lokasi ibu kota, Sabtu malam 3 April 2021.

Selain menindak karena pelanggaran knalpot bising, petugas juga melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm. Demikian informasi yang dihimpun Antara dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu dini hari (4/4/2021).

Razia dalam kegiatan penertiban dan filterisasi knalpot bising tersebut, dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya di antaranya di sekitaran Monumen Nasional, Plaza Senayan, Kelapa Gading, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pemuda Rawamangun.

Di antara para pengendara yang terjaring razia, beberapa di antaranya masih berusia remaja, seperti di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu sekitar pukul 21.40 WIB, dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 22.21 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Razia hingga dini hari

Dari foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, tampak dua pengendara motor dengan nomor polisi B 3034 UHE dihentikan karena tidak menggunakan helm kendati pengemudi dan penumpangnya menggunakan masker.

Sementara di Kelapa Gading, pengendara motor dihentikan karena penggunaan knalpot bising.

Adapun di beberapa tempat lainnya, TMC Polda Metro Jaya menyebutkan razia tersebut masih berlangsung hingga Minggu dini hari.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.