Sukses

Mahfud Md: Kasus TPPU Minim Dibawa ke Pengadilan, Misalnya Hambalang

Mahfud menyebut pemerintah akan mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang sempat tertunda, dapat disahkan dalam periode pemerintahan Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan sangat sedikit kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akhirnya dibawa ke pengadilan. Dia lalu mencotohkan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Adapun pengadilan telah menyatakan bahwa adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Hambalang. Namun, penegak hukum tidak mengusut TPPU dalam kasus Hambalang.

"Seberapa besar kita membawa ke pengadilan kasus pencucian uang ini? Ternyata masih minim kita. Jadi menurut catatan saya itu, banyak kasus yang ada kasus pencucian uangnya, tapi diputus korupsinya, lalu kasus tindak pidana pencucian uangnya tidak berlanjut. Itu banyak sekali," jelas Mahfud dalam sebuah diskusi, Jumat (2/4/2021).

"Misalnya, kasus Hambalang, macam-macam lah. Sudah diputus, pencucian uangnya enggak dikejar. Padahal itu lebih besar sebagai kekayaan negara," sambungnya.

Pemerintah, kata dia, sedang mengatur langkah-langkah agar aparat penegak hukum dapat produktif menindaklanjuti kasus-kasus pencucian uang. Dia menilai seharusnya aparat penegak hukum harus menelusuri TPPU yang ada dalam kasus korupsi.

"Sering ada alasan begini, kalau tindak pidana korupsi, tindak pidana induknya atau tindak pidana asal sudah divonis, mestinya kalau logika biasa nanti tindak pidana pencucian uangnya dikejar," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk Prolegnas

Untuk itu, Mahfud menyebut pemerintah akan mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang sempat tertunda, dapat disahkan dalam periode pemerintahan Jokowi.

Kedua RUU ini sebelumnya tak masuk dalam program legislasi nasional (proglenas) prioritas 2021.

"Kita sudah bicara dengan Menkumham, oke setuju. Ini kan sekarang tidak masuk ke prolegnas tahun ini, tetapi dia masuk di dalam long list bisa masuk antara tahun ini dan tahun 2024 masih bisa masuk," ujar dia.

"Cuma kalau kita sudah siap sebenarnya bisa diprioritaskan juga, dan saya sudah berbicara dengan Bapak Presiden dengan PPATK dan sebagainya itu nanti bisa didahulukan," imbuh Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.