Sukses

Mahfud Md: Ribuan Transaksi Mencurigakan Dilaporkan ke Aparat, Tapi Sangat Sedikit yang Ditindaklanjuti

Mahfud menenukan ada banyak kasus korupsi yang sudah diputus tetapi tindak pencucian uangnya tidak diusut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut ada beberapa masalah dalam penerapan Undang-Undang (UU) Pencucian Uang.

Mahfud mengatakan ada ribuan transaksi-transksi mencurigakan yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, namun hanya sedikit yang ditindaklanjuti.

"Ada lagi masalah yg sering saya diskusikan dengan Pak Dian (Kepala PPATK), ribuan ya bukan puluhan, bukan ratusan transaksi-transaksi mencurigkan itu sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum tetapi sangat sedikit sekali yang ditindaklanjuti," kata Mahfud dalam sebuah diskusi di Youtube Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, Jumat (2/4/2021).

Misalnya, kata dia, ada pihak yang memiliki dana yang dicurigai sebagai pencucian uang dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti untuk dibangun konstruksi hukum.

"Alasannya itu tadi. Pertama, jangan-jangan apakah ini hasil penyelidikan yang pro justicia atau tidak. Jangan-jangan ini sudah diadili pidana pokoknya pidana asalnya dann macam-macamlah," ujarnya.

Selain itu, Mahfud menenukan ada banyak kasus korupsi yang sudah diputus tetapi tindak pencucian uangnya tidak diusut. Salah satunya, kata dia, yang terjadi pada kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

"Misalnya, kasus hambalang macam-macamlah, sudah diputus (korupsi), pencucian uangnya gak dikejar. Padahal itu lebih besar sebagai kekayaan negara," ucap Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah Penegakan Hukum

Untuk itu, Mahfud mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah khusus agar penegakkan hukum terhadap kasus pencucian uang dapat ditindaklanjuti.

Pasalnya, kerap kali kasus pencucian uang tidak ditelusuri usai pidana awal telah divonis pengadilan.

"Karena sering ada alasan, kalau tindak pidana korupsi, tindak pidana induknya atau tindak pidana asul sudah divonis mestinya kalau logika biasa tindak pidana pencucian uangnya dikejar. Tetapi ada mengatakan, kan yang diasal sudah divonis kalau diadili lagi nanti ada yang beralasan gitu," jelas Mahfud Md.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.